HIMPUN.ID – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Pohuwato telah berlangsung cukup lama.
PETI di Kabupaten Pohuwato banyak menimbulkan kerusakan ekosistem, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat, PETI juga menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan daerah.
Belum lama ini, persoalan PETI di Pohuwato kembali menjadi sorotan setelah satu orang yang disebut-sebut sebagai koordinator PETI di Kabupaten Pohuwato terungkap.
Ia adalah YR (inisial) yang diduga sering meminta 50 juta per alat berat yang beroperasi di PETI Pohuwato.
Permintaan YR 50 juta ini diduga kuat dilakukan sebagai ‘pelumas’ agar PETI tetap beroperasi.
Hal ini terungkap setelah massa yang mengatasnamakan sebagai Gerakan Mahasiswa Menuntut Perubahan (GMMP) menggelar demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Kamis 24 April 2025.
GMMP yang dikordinator langsung oleh Andi Taufik, meminta, agar PETI di Pohuwato ditutup.
Andi juga meminta penutupan PETI di Pohuwato tidak tebang pilih.
Sebab kata Andi, sesuai infromasi yang dia peroleh, ada PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, sudah ditutup, sementara di tempat lain seperti di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, belum ditutup.
Dijelaskan Andi, di Desa Bulangita PETI sangat dekat dengan kawasan masyarakat.
“Air sungai tercemar dengan merkuri pengolahan tambang di atas,” ujar Andi.
Andi pun meminta Polda Gorontalo agar melakukan penutupan PETI Pohuwato secara merata dan YR segera ditangkap.
“Dia (YR) semua sudah tahu sebagai kordinator PETI. Tangkap dan selidiki Yosar,” tegas Andi saat menyampaikan orasi di depan Mapolda Gorontalo, Kamis 24 April 2025.
Bentuk kepedulian GMMP terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh PETI, Andi telah mengadukan YR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.
“Tadi kami sudah berbicara dengan teman-teman pihak Kepolisian, dan kami diminta untuk melengkapi bukti-bukti, sudah kami lampirkan dari beberapa alat berat dan juga aktivitas pertambangan di atas yang masih terus beroperasi,” terang Andi setalah mengadukan YR , Kamis 24 April 2025.
Andi menegaskan, akan melakukan aksi susulah jika aduan yang dilayangkan ke Polda Gorontalo tidak segera ditindak lanjuti.
“Setelah ini, ketika memang tidak ada itikad baik dari Polda Gorontalo dalam jangka waktu lima hari, kami akan ultimatum lima hari, kami akan melaksanakan aksi kembali untuk mendesak laporan segera untuk ditindaki. Laporan penutupan PETI dan menginvestigasi saudara Yosar juga,” tegas Andi.
Andi mengatakan, mendukung penuh Polda Gorontalo membasmi pertambangan ilegal yang berada di Pohuwato dan menangkap YR.
Sementara YR saat dihubungi himpun.id belum memberikan klarifikasi.*