HIMPUN.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo Anas Jusuf, menegaskan, pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi pemerintah daerah, dan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Penegasan top eksekutif di Kabupaten Boalemo tersebut, bukan tanpa alasan. Sebab seringkali, pemicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai daerah, karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah.
“Program PTSL sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dan juga aset pemerintah daerah yang belum tersertifikat,” beber Anas, Kamis 27 Januari 2022.
Baca juga:Hebat! Desa Modelomo Wakili Boalemo pada Lomba LBS Tingkat Provinsi Gorontalo
Anas menuturkan, Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo sudah memback up setiap kegiatan maupun upaya legalitas atas penguasaan tanah.
“Mungkin saja, kita yang kurang agresif. Sehingga terkesan penguasaan legalitas lahan itu, sangat lambat,” kata Anas.
Bupati Anas menyampaikan, total aset Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo berjumlah 930 aset, akan tetapi yang tersertifikat hanya sebanyak 81 aset.
“Itupun tahun 2019, yang tersertifikat hanya 11 aset dan tahun 2020 berjumlah 70 aset,” jelas Anas, dikutip himpun.id dari unggahan di Facebook HumasBoalemo, Kamis 27 Januari 2022.
Diakhir penyampaiannya, Bupati Anas berharap kepada masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat, agar segera mengurus sertifikatnya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.
“Saya pun berharap, Bidang Pertanahan Kabupaten Boalemo harus memiliki target kwantitatif, jangan hanya sifatnya kwalitatif. Tahun ini harus punya target lebih dari tahun-tahun sebelumnya, karena aset kita masih 849 yang belum tersertifikat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca juga:Rachmat Gobel Akui Program PUPR Mampu Entaskan Kemiskinan Gorontalo
Metode PTSL ini, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Editor: Arten Masiaga
Sumber: Facebook/HumasBoalemo















