HIMPUN.ID – Polemik tentang dugaan beberapa aparat Desa Hutamonu, yang tercover pada bantuan sosial PKH maupun BPNT menemui titik terang.
Hal tersebut dibuktikan dengan diadakannya musyawarah desa, dalam rangka graduasi perangkat desa KPM PKH, dan BPNT yang dilaksanakan di Kantor Desa Hutamonu, Senin 11 Oktober 2021.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sofianti Talibo menyampaikan, pada intinya proses graduasi untuk aparat desa ini, sudah dilakukan sesuai ketentuan.
“Dan Alhamdulillah aparat desa itu sendiri sudah membuat surat pernyataan atau mundur dari program,” jelas Sofianti.
“Untuk proses selanjutnya kita akan mengirim proses graduasi ini ke Kementerian Sosial dan proses lanjutannya, misal perihal penonaktifan secara nasional, itu dari Kementrian Sosial,” beber Kabid Sofianti, Selasa 19 Oktober 2021.
Dukungan Pemerintah Desa Hutamonu Terkait Graduasi
Disamping itu, Kabid Sofianti mengatakan bahwa, Pemerintah Desa Hutamonu pun sangat mendukung adanya upaya graduasi terhadap 5 aparat desa yang tercover pada bantuan sosial PKH maupun BPNT.
“Pemerintah Desa Hutamonu sangat mendukung perihal graduasi terhadap aparat desanya yang tercover pada bantuan sosial PKH maupun BPNT, hal itu terlihat dari adanya proses musyawarah desa. Disamping itu, aparat desa pun sudah membuat surat pernyataan untuk mundur dari program PKH maupun BPNT, karena sesuai petunjuk tekhnis graduasi, aparat desa memang tidak bisa,” ungkap Kabid Sofianti
Lebih lanjut, Kabid Sofianti mengatakan, Graduasi itu sendiri adalah arah kebijakan PKH dimana terpenuhinya kriteria kepesertaan serta meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui pemutakhiran data.
Menurutnya, Graduasi sendiri memiliki tujuan yakni :
1. Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan sejalan tujuan PKH ;
2. Memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran ;
3. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, serta
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Gradusi pada PKH terbagi menjadi dua antara lain graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah merupakan berakhirnya kepesertaan disebabkan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan misalnya tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.
“Kemudian, graduasi sejahtera mandiri yakni berakhirnya kepesertaan KPM PKH disebabkan kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH,” tutup Kabid Sofianti.
Ditemui secara terpisah, Kepala Desa Hutamonu Mesko Buluati, membenarkan bahwa pada hari Senin 11 Oktober 2021, telah diselenggarakan musyawarah desa yang membahas perihal graduasi terhadap ke-5 aparat desanya.
Agenda musyawarah desa tersebut, turut dihadiri oleh Kepala bidang Rehabilitasi Sosial Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sofianti Talibo, jajaran Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, Koordinator PKH Kabupaten Boalemo, Pendamping PKH Kecamatan Botumoito, dan masyarakat Desa Hutamonu.
Reporter: Arten Masiaga