Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Cegah Aduan Mengendap dan Saling Lempar Kewenangan, Diskominfo Bonebol Integrasikan Layanan SP4N-LAPOR Satu Pintu

0
×

Cegah Aduan Mengendap dan Saling Lempar Kewenangan, Diskominfo Bonebol Integrasikan Layanan SP4N-LAPOR Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengelolaan Layanan SP4N-LAPOR di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, Kamis 24 September 2026 (Foto: Himpun.id/hms Pemda Bonbol).

HIMPUN.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone Bolango memperketat pengawasan dan koordinasi pengelolaan aduan publik guna menghentikan praktik penanganan laporan masyarakat secara parsial yang kerap memicu saling lempar kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah integrasi tersebut ditegaskan Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengelolaan Layanan SP4N-LAPOR di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango.

Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, membeberkan, tumpang tindih maupun pengabaian aduan warga selama ini dipicu oleh ego sektoral antar-instansi yang mengelola laporan secara terpisah tanpa sistem koordinasi yang terikat.

“Masing-masing instansi masih mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinasi, sehingga sering terjadi duplikasi penanganan, atau bahkan ada pengaduan yang tidak ditangani sama sekali karena dianggap bukan kewenangannya,” ujar Slamet Warjoko, Kamis 24 September 2026.

Slamet menerangkan, kehadiran SP4N-LAPOR dirancang sebagai sistem pengaduan terintegrasi satu pintu agar setiap laporan masuk da langsung terverifikasi, terdisposisi ke pejabat penghubung instansi terkait, dan diselesaikan sesuai batasan waktu ketat.

Diskominfo menetapkan batas waktu penyelesaian aduan maksimal lima hari kerja untuk pengaduan berkadar maupun non-kadar pengawasan, 14 hari kerja untuk permintaan informasi publik, serta 60 hari kerja untuk kanal aspirasi.

Selain kepastian durasi penanganan, Diskominfo Bone Bolango juga memperkuat perlindungan kerahasiaan identitas masyarakat melalui fitur anonim dan rahasia sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 guna menjamin keamanan warga saat melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan publik.

“Laporan yang bersifat rahasia tidak akan dipublikasikan ke halaman publik SP4N-LAPOR, sementara fitur anonim akan mengubah identitas pelapor sehingga tidak diketahui oleh admin maupun publik. Penentuan status ini bisa dilakukan oleh pelapor sendiri atau oleh admin,” jelas Slamet Warjoko.

Melalui penguatan mekanisme satu pintu ini, Pemkab Bone Bolango memastikan seluruh aduan yang masuk diproses secara profesional, akuntabel, dan bebas diskriminasi hingga pelapor menerima hasil akhir serta memberikan penilaian (rating) atas kinerja respons pemerintah.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *