HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas guna mengatasi persoalan ternak berkeliaran yang kerap meresahkan masyarakat.
Pembahasan regulasi tersebut masuk dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap dua Ranperda usulan inisiatif DPRD, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 6 Oktober 2026.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan, penataan dan penertiban hewan lepas menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta ancaman kerugian bagi para petani akibat tanaman yang dirusak ternak liar.
“Rancangan peraturan daerah tentang penertiban hewan lepas ini masih menjadi persoalan dalam kehidupan masyarakat. Hewan yang berkeliaran di jalan raya serta merusak lahan-lahan pertanian, kemudian menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sangat meresahkan masyarakat,” ujar Sofyan.
Selain Ranperda Penertiban Hewan Lepas, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat.
Sofyan Puhi menilai, penguatan kelembagaan adat sangat krusial untuk melestarikan nilai-nilai kebudayaan Gorontalo yang tumbuh dan menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas inisiasi dua rancangan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik tersebut.
“Saya berharap dengan dua usulan ranperda ini bisa berjalan lancar, kondusif, dan bisa melahirkan peraturan daerah yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” pungkas Sofyan.(Adv)
Reporter: Agung Nugrahditor: Fadli Sukriani Melu














