HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memperluas skema perlindungan legalitas masyarakat dengan menyiapkan program isbat wakaf. Langkah inovatif ini diambil guna mengatasi kerawanan sengketa tanah tempat ibadah yang bernilai ekonomi tinggi, menyusul ditemukannya 66 bidang tanah masjid dan musala yang belum bersertifikat di wilayah tersebut.
Komitmen percepatan perlindungan aset keagamaan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa 4 Agustus 2026. Dari total 438 masjid dan musala di Bone Bolango, kelengkapan dokumen administrasi yang masih minim menjadi kendala utama pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa menjelaskan, program ini akan mengadopsi keberhasilan pelayanan legalitas dasar yang selama ini berjalan di daerah.
“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelas Iwan.
Guna memastikan pemenuhan administrasi berjalan lancar hingga tingkat bawah, pemerintah daerah mengikutsertakan jajaran pemerintah desa dan kecamatan. Langkah ini diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang siap membentuk satuan tugas (satgas) khusus lintas sektor untuk mengawal proses hukum dan administrasi tanah wakaf secara presisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho menegaskan, keberadaan satgas dan kejelasan status hukum tanah menjadi kunci utama untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam beribadah.
“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” kata Feddy.
Dengan adanya sinergi lintas sektor yang saling mendukung, diharapkan menjadi solusi dalam memperjelas status lahan tempat ibadah.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu














