Example floating
Example floating
DAERAH

Gandeng KI Provinsi Gorontalo, UIN Sultan Amai Siapkan Dokumen Eviden Evaluasi Keterbukaan Informasi

0
×

Gandeng KI Provinsi Gorontalo, UIN Sultan Amai Siapkan Dokumen Eviden Evaluasi Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Pakta Integritas Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo, Prof. Dr. Ahmad Faisal didampingi Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Kampus, yang berlangsung di Aula Rektorat Lantai IV UIN STA Gorontalo, Senin 21 September 2026 (Foto: Himpun.id/Dok. PPID UIN STA Gorontalo).

HIMPUN.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas di Aula Rektorat Lantai IV UIN Sultan Amai Gorontalo, Senin 21 September 2026.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo, Ahmad Faisal, tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, serta Wakil Ketua KI, Iswan Lihawa, sebagai pemateri teknis.

Agenda ini diikuti unsur pimpinan, pejabat pengelola informasi, serta perwakilan instansi Kementerian Agama di wilayah Provinsi Gorontalo.

Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo, Ahmad Faisal menegaskan, pelaksanaan transparansi informasi publik merupakan mandate konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pihaknya mendorong seluruh unit kerja kampus untuk menyediakan akses informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara presisi dan akuntabel.

“Lembaga publik seperti kampus kita ini betul-betul dituntut untuk memberikan informasi seluas-luasnya, sejelas-jelasnya tentang seluruh layanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte menjelaskan, pendampingan teknis ini difokuskan pada penyusunan standar layanan serta penyiapan dokumen eviden yang menjadi tolok ukur monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di tingkat daerah maupun nasional.

Selain itu, Wakil Ketua KI Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa mengingatkan, tata kelola PPID membutuhkan sinergi lintas unit kerja dalam memproduksi dan memperbarui data secara berskala. Pihaknya menguraikan pentingnya tahapan inventarisasi dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) serta pelaksanaan uji konsekuensi yang ketat sesuai regulasi bagi jenis informasi yang dikecualikan.

Rangkaian acara diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh para pengelola informasi UIN Sultan Amai Gorontalo sebagai ikrar profesionalisme dan legalitas dalam memberikan pelayanan informasi publik yang tertata dan berkelanjutan.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *