HIMPUN.ID– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah kehati-hatian dalam menyikapi usulan penambahan program kerja dari komisi-komisi dengan memboyong draf rekomendasi tersebut untuk dikonsultasikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Langkah pengujian regulasi tersebut disepakati dalam Rapat Banggar DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Senin 12 Oktober 2026.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, menegaskan, seluruh dinamika penganggaran daerah harus berjalan di atas koridor aturan tata kelola keuangan negara agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Fokus utama konsultasi ke Kemendagri tersebut menyasar mekanisme teknis penambahan kegiatan maupun subkegiatan baru dalam dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menilai perlu ada kepastian hukum terkait kesesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 juncto Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Selain aspek teknis penambahan subkegiatan OPD, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo juga akan mendalami formulasi dan mekanisme pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya skema pengalihan beban anggaran dari pusat.
Seluruh hasil konsultasi dan advis teknis dari Kemendagri RI nantinya akan dibawa kembali ke meja pembahasan bersama komisi-komisi DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang akuntabel.(Adv)














