HIMPUN.ID – Dalam rangka menjelang lebaran 2024, Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi saat hari raya.
Kebijakan tersebut dalam bentuk surat edaran nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Penjabup Sherman menerangkan, dalam imbauan, beberapa aturan mengenai gratifikasi salah satunya, para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya.
Konflik Kepentingan
Menurut orang nomor satu di Boalemo itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan, atau kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perbuatan atau tindakan koruptif,” kata Sherman, Senin 25 Maret 2024.
Pada poin ketiga lanjut Sherman, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkap Sherman.
Baca juga:Cegah Penyakit Cacingan, PKM Paguyaman Pantai Beri Obat Pencegahan Massal
Penjabup Sherman mengingatkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sekali lagi saya mengingatkan, Pegawai negeri/penyelenggara negara agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Reporter: Abdurrahman Agunta