Example floating
Example floating
Pemda Gorontalo

Kabar Gembira! Pemkab Gorontalo Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN 2026

0
×

Kabar Gembira! Pemkab Gorontalo Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Maman, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 2 Maret 2026 (Foto: Himpun.id/Agung Nugraha).

HIMPUN.ID Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini bisa bernapas lega. Menjelang hari raya, pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp27 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengonfirmasi, dana tersebut telah tersedia dan siap dicairkan segera setelah payung hukum dari pemerintah pusat diterbitkan.

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut langsung dari imbauanĀ  Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Hariyanto menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan hak pegawai tepat waktu guna mendukung kesejahteraan keluarga ASN menyambut hari besar keagamaan.

“Alhamdulillah dana tersebut sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR yang saat ini prosesnya masih di pusat. Begitu PP terbit, atas perintah Bapak Bupati dan Wakil Bupati, THR akan langsung kami eksekusi,” ujar Hariyanto, Senin 2 Maret 2026.

Meskipun dana sudah di tangan, proses teknis pencairan masih harus merujuk pada regulasi terbaru. Jika berkaca pada pola tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah poin-poin penting terkait skema THR tahun ini:

– Komponen Pembayaran: Diperkirakan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen lain yang melekat pada gaji.
– Dasar Perhitungan: Besaran THR kemungkinan besar dihitung berdasarkan perolehan gaji bulan Februari.
– Estimasi Jadwal: Sesuai tradisi regulasi, pembayaran dilakukan paling lambat H-10 sebelum Hari Raya.

Satu hal yang masih dinantikan adalah kejelasan mengenai kategori penerima, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKAD mengaku belum bisa memastikan apakah PPPK akan masuk dalam daftar penerima THR tahun ini atau tidak.

“Kami masih menunggu aturan resmi di dalam PP nanti, apakah kawan-kawan PPPK juga akan menerima. Tahun sebelumnya memang belum, namun kita tetap berpatokan pada dasar hukum yang akan terbit Maret ini,” jelas Hariyanto.

Penyediaan anggaran puluhan miliar ini merupakan bagian dari manajemen keuangan daerah yang sehat di bawah kepemimpinan Bupati Gorontalo. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN, pencairan THR ini diharapkan dapat membantu perputaran ekonomi lokal di wilayah Kabupaten Gorontalo menjelang perayaan Idulfitri.(Adv)

Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *