HIMPUN.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo beri peringatan terhadap pemilik bangunan Rumah Toko yang disinyalir tidak sesuai aturan.
Hal itu terungkap saat pihak Dinas DPM- PTSP melakukan peninjauan bangunan Rumah Toko (Ruko) dan bangunan Toko Handphone di Wilayah Tilamuta, yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Rabu 4 Desember 2023.
Kepala Dinas DPM- PTSP Kabupaten Boalemo, Haris Pilomonu mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Boalemo nomor 017 tentang koordinasi pengawasan dan pembinaan perizinan dan non perizinan persetujuan bangunan gedung.
“Keputusan Bupati Boalemo nomor 017 tentang tim koordinasi pengawasan dan pembinaan perizinan dan non perizinan persetujuan bangunan gedung pada Dinas Penanaman Modal dan energi sumber daya mineral Kabupaten Boalemo maka di tahun 2023 ini kita mulai akan tindak lanjuti,” kata Haris saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Haris juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis, terkait bangunan-bangunan yang belum dikeluarkan izinnya.
Sehingganya lanjut Haris, tindakan sementara yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya melakukan langkah persuasif.
“Sekarang ini kita dari PUPR, Dinas Perkim, Satpol-PP kita baru melakukan tindakan persuasif terhadap bangunan-bangunan yang melanggar sempadan jalan, ini langkah-langkah sementara yang kita lakukan,” ujarnya.
Pemda Boalemo Akan Surati Pemilik Bangunan
Dijelaskan Haris, dalam waktu dekat, pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas DPM-PTSP Kabupaten Boalemo, akan menyurati pemilik bangunan.
“Kita akan memberikan surat teguran kepada mereka, nanti kalau misalnya surat teguran ini tidak juga diindahkan oleh mereka, maka mungkin kita akan melakukan langkah-langkah apa yang akan kita ambil untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Baca juga:Sukseskan Pemilu 2024, Hendriwan Minta Anggota PPK Bersikap Jujur dan Adil
Haris menerangkan, terkait mendirikan bangunan yang berada disempadan jalan, itu sudah ada dalam aturan yang ditentukan.
“Menyangkut masalah penolakan dari masyarakat, kita akan menjalankan regulasi pak, karena ini negara yang sudah menyampaikan secara tertulis, tidak boleh membangun disempadan jalan yang tidak sesuai, jadi kita ini menjalankan aturan,” pungkasnya.















