27.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Penjabup Boalemo Minta Perbup Kewenangan Desa Segera Dirampungkan

HIMPUN.ID – Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu meminta Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan desa segera dirampungkan.

Hal itu ditegaskan Sherman pada kegiatan Focus Group Discusion kewenangan desa, berlangsung di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Jumat 15 November 2024.

“Saya berharap Peraturan Bupati tentang kewenangan desa dapat secepatnya dirampungkan dan ditetapkan,” pinta Sherman.

Sherman mengungkapkan Kabupaten Boalemo satu-satunya Kabupaten di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Peraturan Bupati tentang kewenangan Desa.

Dijelaskan Sherman, kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membahas Otonomi Desa, di mana dalam Undang-Undang ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal,” jelas Sherman.

Penjabup Sherman menuturkan, dalam organisasi Pemerintah Daerah, perlu adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tujuannya agar Pemerintah desa memahami batasan – batasan yang menjadi kewenangan desa.

“Apabila kewenangan lokal dan kebutuhan lokal dapat diatasi pemerintah desa, maka diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat desa akan terpenuhi dengan layanan dasar,” ungkap Sherman.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu, di hadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Kab. Boalemo Mondru Mopangga, Pimpinan OPD terkait, para Camat, narasumber dan Kepala – kepala Desa Se Kab. Boalemo.