28.1 C
Jakarta
Jumat, Oktober 4, 2024

Buy now

Terkait Reformasi Birokrasi, Ridwan : Ada Tiga Tahap Akan Dilakukan

HIMPUN.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Ridwan Yasin mengungkapkan, ada tiga tahap proses yang akan dilakukan, dalam pelaksanaan program pemerintah pusat, terkait Reformasi Birokrasi di tahun 2021.

Hal ini diungkapkannya berdasarkan hasil rapat virtual Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsekdasi), bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diikutinya di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (10/06/2021).

“Dalam rapat virtual tentang Reformasi Birokrasi tadi, fokus pada beberapa tahap yang akan dilakukan ke depan. Dimana, hal ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, penyederhanaan struktur organisasi. Tahap kedua, penyetaraan jabatan. Ketiga, penyesuaian sistim kerja,” ungkapnya usai mengikuti rapat virtual tersebut.

Penyederhanaan Struktur Organisasi

Dijelaskannya, penyederhanaan struktur organisasi, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru Nomor 17 tahun 2021, selambat-lambatnya sudah diusulkan pada 30/06/2021.

“Usulan penyederhanaan struktur organisasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu, diusulkan ke Pemerintah Provinsi. Kemudian dari Pemerintah Provinsi, diusulkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini ke Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri),” jelas Ridwan.

Diterangkannya pula, yang akan disederhanakan strukturnya adalah, seluruh jajaran Pemerintah Daerah golongan pejabat Eselon tiga dan Eselon empat.

“Yang empat kan sudah duluan, nah setelahnya eselon tiga semua. Terkecuali, yang memimpin kewilayahan yakni kecamatan dan seluruh pejabat di tingkat kecamatan. Serta eselon tiga, yang menjabat Sekretaris Badan,” terang Ridwan.

Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Kinerja

Ditambahkannya, khusus untuk penyetaraan jabatan, selambat-lambatnya tanggal 31/12/2021, sudah dilantik. Kemudian, penyesuaian kinerjanya nanti akan akan menyesuaikan.

“Nah ini, diharapkan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia segera mematuhi ketentuan ini, berdasarkan hasil rapat virtual tadi yang dipusatkan di Kemendagri, dan diikuti oleh Sekretaris Daerah se Indonesia,” pungkasnya. (MYP/HP)

Redaksi
Redaksi
Tajam Melihat Dunia