Example floating
Example floating
Pemda Gorontalo Utara

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Gorut Digitalisasi Pemungutan Retribusi Pasar dan Evaluasi Regulasi Pajak

0
×

Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkab Gorut Digitalisasi Pemungutan Retribusi Pasar dan Evaluasi Regulasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Sembilan Agenda Strategis Daerah melalui Program BERPADU (Berbasis Pendapatan untuk Gorontalo Utara Maju) di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin 12 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/Kominfo Gorut).

HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bergerak cepat menutup celah kebocoran penerimaan daerah dengan mendorong percepatan digitalisasi sistem pemungutan retribusi pasar hingga evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tarif pajak daerah.

Langkah strategis penataan pendapatan daerah tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat memimpin Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Sembilan Agenda Strategis Daerah melalui Program BERPADU (Berbasis Pendapatan untuk Gorontalo Utara Maju) di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin 12 Oktober 2026.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan, efektivitas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bergantung pada peralihan ke sistem digital, melainkan harus diawali dengan perbaikan mekanisme manual, penetapan standar pemungutan, serta penguatan pengawasan berkala.

“Setiap permasalahan harus diidentifikasi secara spesifik, dianalisis penyebabnya, dirumuskan solusinya, kemudian ditetapkan rencana tindak lanjutnya. Jangan sampai kita hanya membahas masalah tanpa memastikan adanya perbaikan,” ujar Thariq.

Thariq mengimbau, pembaruan data berkala pada sektor pengelolaan pasar, meliputi pendataan ulang jumlah pedagang, objek retribusi, besaran penerimaan, hingga potensi pengembangan pasar.

Selain pasar, Pemkab Gorut juga menyasar potensi penerimaan dari sektor perikanan, tempat pelelangan ikan (TPI), sentra pengolahan ikan, sarang burung walet, usaha rumah makan, PBB, hingga aktivitas pertambangan lokal.

Guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha, Thariq meminta OPD teknis, Badan Keuangan, PTSP, dan para camat mendata serta mendampingi pelaku usaha yang belum berizin atau belum memenuhi kewajiban pajak agar terdaftar secara resmi.

“Keberhasilan BERPADU tidak cukup diukur dari tersusunnya laporan atau terlaksananya rapat evaluasi. Setiap OPD harus mampu menunjukkan perkembangan nyata, mulai dari pembaruan data, penyelesaian kendala, perluasan objek pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga realisasi penerimaan daerah,” tegas Thariq.

Editor: Fadli Sukriani Melu 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *