27.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Usaha Billiar Tidak Bayar Pajak Bisa Kena Sanksi

HIMPUN.ID – Usaha billiard yang tidak diuruskan administrasi terkait pajak untuk tempat usaha, bisa kena sanksi.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Minggu 24 November 2024.

Nuryanto meminta pelaku usaha dalam hal ini hiburan jenis billiard, untuk mengurus administrasi terkait pajak demi kelancaran usaha mereka.

“Sebaiknya mereka mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah, dan selanjutnya melakukan penyetoran pajak daerah,” imbau Nuryanto.

Nuryanto menegaskan, apabila usaha tidak diuruskan administrasi terkait pajak, maka dapat dikategorikan sebagai usaha yang menghindar dari pajak daerah.

“Dan dapat dikenakan sanksi dan dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ungkap Nuryanto.

Nuryanto membeberkan, sejauh ini hanya ada beberapa tempat billiard yang melakukan kewajiban pajak.

“Untuk saat ini hanya ada beberapa tempat billiard yang melakukan pembayaran pajak atau kewajiban bagi setiap pelaku usaha, yaitu Sean Billiard, Fifty Neni, A3 Pool dan 23 Pool. Selain itu belum ada,” ujar Nuryanto.

Nuryanto berharap, pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah pajak yang ada, demi kemajuan dan kesejahteraan kota Gorontalo.