HIMPUN.ID – Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dimiliki oleh koperasi simpan pinjam, jika melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukum koperasi yang berpraktik pinjol ilegal, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” terang Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, Senin 15 November 2021, dikutip himpun.id dari akun Instagram @kemenkopukm.
Baca juga: Hasil Lidik ke RSUDBP: Tidak Ada Tanda Kekerasan terhadap Ibu Hamil 7 Bulan
Untuk diketahui, KemenKopUKM secara pro aktif akan memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam.
“Selain praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi, juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat bahkan anggota terhadap koperasi di Indonesia. Mari kita awasi bersama! Segera laporkan apabila Sobat menemukan praktik ilegal mengatasnamakan koperasi.” tulis akun @kemenkopukm. (Red)