Example floating
Example floating
Pemda Boalemo

Bahas RPJPD 20 Tahun Kedepan, Pemda Boalemo Gelar FGD

0
×

Bahas RPJPD 20 Tahun Kedepan, Pemda Boalemo Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
BAPPEDA Boalemo menggelar Forum Group Discussion RPJPD( Foto:Humas)

HIMPUN.ID – Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Boalemo menggelar Forum Group Discussion (FGD) implementasi data sektoral dalam mendukung Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kegiatan yang dibuka Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, secara daring, bertempat di Hotel Dumhil Kota Gorontalo, Jumat 8 September 2023.

Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, menyampaikan, forum Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini, sangat penting dilaksanakan.

Karena lanjut Sherman, kegiatan seperti ini sebelumya dilaksanakan pada tahun 2005 yang membahas rencana Pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun yaitu 2005-2025.

Sherman berharap kepada pimpinan OPD dan kasubag penyusunan Program agar benar-benar mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Tentunya dalam FGD ini, kita membahas Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah untuk 20 tahun ke depan Kabupaten Boalemo yaitu 2025 – 2045,” harap Sherman.

Laporan Kaban BAPPEDA

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo, Srijun Tasman Dangkua, dalam laporannya menyampaikan, bahwa forum Group Discussion, dilaksanakan dalam rangka implementasi data sektor dalam mendukung Perencanaan Pembangunan jangka panjang untuk Boalemo 20 tahun kedepan yaitu 2025-2045.

“Tentu tujuannya untuk menuju satu data daerah dan meningkatkan kualitas data serta informasi yang dihasilkan oleh pengisian data dari OPD. Kemudian menjadikan data dan informasi yang dihasilkan OPD yang dapat di pertanggung jawabkan,” ucap Kaban BAPPEDA.

Baca juga:

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini lanjut Srijun, undang-undang no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, undang-undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden RI no.39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan peraturan Menteri dalam negeri no.86 tahun 2017 tentang perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah jangka panjang dan jangka menengah. (Rls)

Reporter: Abdurrahman Agunta

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *