HIMPUN.ID – Yusuf Hiola dan Zubaidah Bialangi akhirnya bisa bernapas lega setelah putra mereka, Alwan Afrizal Hiola (23), berhasil melakukan perekaman KTP elektronik. Selama bertahun-tahun, berbagai urusan keluarga mereka tertunda lantaran Kartu Keluarga (KK) terkendala akibat data kependudukan Alwan yang belum diperbarui.
Pihak keluarga mengaku telah berulang kali mencoba mengajak Alwan melakukan perekaman KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo. Namun, karena Alwan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), upaya tersebut kerap mengalami kendala.
Melihat urusan administrasi keluarga yang terus tertunda, kedua orang tua Alwan akhirnya mendatangi Dukcapil pada Rabu, 30 Agustus 2026, untuk memohon bantuan pelayanan perekaman langsung di rumah.

Merespons permohonan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, langsung mengarahkan tim perekaman untuk turun ke kediaman Alwan.
Meski sempat mendapati kesulitan saat proses perekaman berlangsung, tim petugas bersama pihak keluarga berhasil menyelesaikan seluruh tahapan perekaman hingga tuntas. Dengan diperbaruinya data kependudukan Alwan, Kartu Keluarga milik keluarga tersebut kini sudah dapat digunakan kembali secara normal.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika terdapat anggota keluarga wajib KTP yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi khusus untuk datang ke kantor.
Muhtar menegaskan, pihak Dukcapil siap memberikan layanan jemput bola guna memastikan seluruh warga negara memperoleh hak dokumen kependudukan tanpa terkecuali.(Adv)
Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu















