HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo mempercepat upaya legalisasi tanah tempat ibadah melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu guna memberikan kepastian hukum permanen serta mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang.
Program pelayanan hukum terpadu hasil kolaborasi Pengadilan Agama Tilamuta, Kantor Pertanahan/BPN Boalemo, dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo tersebut dibuka resmi oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Kamis 8 Oktober 2026.
Agenda penting tersebut dihadiri Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo Aftabudin Shofari, Kepala BPN Boalemo Hesty Mansyur, Kepala Kemenag Boalemo Hamka Isa Boyola, Sekretaris Daerah Nurdin Baderan, serta jajaran camat dan kepala desa.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, menegaskan, ketertiban administrasi aset tanah wakaf, khususnya masjid dan mushola, sangat penting agar kepemilikan lahan tempat ibadah memiliki payung hukum yang mengikat dan diakui negara.
“Sidang isbat wakaf ini dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum, sehingga status aset wakaf dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Atas nama pemerintah daerah, saya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama, BPN, dan Kemenag yang telah bersinergi demi tertibnya administrasi dan kepastian hukum atas perolehan sertifikat wakaf,” ujar Lahmudin Hambali.
Lahmudin memastikan Pemkab Boalemo siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program kerja instansi vertikal yang berfokus pada kemudahan pelayanan publik.
Guna memastikan proses legalisasi berjalan tuntas, Lahmudin mengimbau para kepala desa untuk mengawal langsung jalannya persidangan hingga penetapan status hukum aset wakaf di wilayah masing-masing rampung.
“Kami pemerintah daerah akan mendukung program-program yang dilaksanakan oleh instansi vertikal. Sinergitas ini sangat penting. Saya berharap kepada kepala-kepala desa tolong diikuti sampai selesai sidang isbat ini, supaya hasilnya dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” tegas Lahmudin Hambali.(Adv)
Reporter: Abd. Wahit Isima
Editor: Fadli Sukriani Melu














