Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Diduga Halangi Wartawan, Ketua AJB Kecam Oknum PNS Boalemo

0
×

Diduga Halangi Wartawan, Ketua AJB Kecam Oknum PNS Boalemo

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), Abdul Majid Rahman (Foto: Dok Pribadi MR)

HIMPUN.ID – Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), Abdul Majid Rahman, mengaku geram dan mengecam tindakan oknum PNS Dinas Pariwisata Boalemo yang terindikasi menghalangi kinerja wartawan salah satu media online di Boalemo, saat meliput rangkaian HUT Boalemo ke 24 di Kawasan Wisata Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, belum lama ini.

Baca juga:Ketua PJS Boalemo Sesalkan Sikap Arogan Oknum ASN terhadap Wartawan

Ia mengaku tak terima jika anggota AJB diperlakukan tidak wajar oleh oknum PNS dimaksud.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu atau menghalangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

“Dalam bertugas, wartawan dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,” tegas Abdul Majid, Senin, 16 Oktober 2023.

Undang-undang Pers Adalah Dasar Menjalankan Tugas

Ditegaskannya, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang ini kata dia, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri.

“Pers bekerja berpedoman pada regulasi maupun kode etik. Jika wartawan sudah memperkenalkan diri dan kemudian menunjukan kartu identitasnya, mestinya dijamin dan dilindungi hak-haknya. Saat ini kami tunggu i’tikad baik oknum tersebut meminta maaf,” kata Abdul Majid Rahman. (Rls)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *