HIMPUN.ID – Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diharapkan menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Fuad Nasar.
Dijelaskan Fuad, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujar Fuad, di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022, dilansir himpun.id dari laman kemenag.go.id.
Masyarakat Diajak Menyudahi Kegaduhan
Untuk itu, Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tesebut.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” kata Fuad.
Baca juga:Kabiro Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Baca juga:Wujudkan Bone Bolango Indah di Mata, Merlan Ajak Warga Tanam Pohon Aliander
Fuad pun mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam.
“Mari kembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, dan pembangunan manusia,” tutur Fuad.
“Sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur,”pungkasnya.
Sumber: kemenag.go.id















