HIMPUN.ID – Dalam 3 hari ini, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di 2 tempat yang berbeda sebagai tindak lanjut atas proses Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022.
Adapun penggeledahan di 2 tempat tersebut, yakni pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 dilakukan penggeledahan di Kantor CV. Nafa Karya yang beralamat di Jl. Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Saat melakukan penggeledahan di 2 tempat tersebut, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mendapat pengawalan anggota TNI.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo mengatakan, dari penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu,” terang Bagas, Kamis 8 Mei 2025.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Kejari Gorut mulai melakukan Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.800.000.000,- (Enam Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Dari indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigatif) serta permintaan Keterangan Ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara, sehingga tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.*