HIMPUN.ID – Juru Kampanye (Jurkam) Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS), insial YA, dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango, Jumat 8 November 2024.
YA dilaporkan oleh Ismet Mile terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan.
Ismet Mile melalui kuasa hukumnya, Rio Potale mengatakan, laporannya ke Bawaslu terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh YA saat melakukan orasi sebagai juru kampanye (Jurkam) pada kegiatan kampanye paslon MULUS di Desa Tanggilingo Kecamatan Kabila.
“Dalam video itu kami dengar orasi yang disampaikan oleh terlapor lebih banyak menghina dan menghujat pak Ismet Mile dan keluarganya, ini yang kami laporkan sebagai tindak pidana pemilihan,” ungkap Rio.
Diketahui, sebelumnya Ismet Mile juga telah melaporkan dugaan penghinaan oleh YA ke Polres Bone Bolango pada Kamis 7 November 2024.
Rio mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman video tersebut ke Polres dan Bawaslu Bone Bolango.
“Jadi laporannya dua, pidana umum dan pidana pemilu, bukti rekamannya sudah kami serahkan ke Polres dan Bawaslu Bone Bolango,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bone Bolango Yulianti Laliyo saat dikonfirmasi membenarkan laporan Ismet Mile tersebut.
“Iya tadi pak Ismet melapor di Bawaslu Bone Bolango,” singkatnya.