HIMPUN.ID – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, hakikat sensus pajak daerah, adalah cara untuk menegakan keadilan untuk masyarakat.
“Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak,” ungkap Nuryanto pada pembekalan tata cara sensus pajak daerah bersama petugas sensus Kota Selatan dan Kota Tengah, di Yulia Hotel, Jumat 6 Desember 2024.
Nuryanto berharap, dengan adanya sensus pajak, masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Oleh karena itu saya berharap masyarakat dapat mendukung program sensus pajak ini,” harap Nuryanto.
Nuryanto menuturkan, manfaat sensus pajak dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Dapat mewujudkan keadilan bagi wajib pajak dalam kewajiban perpajakan, meningkatkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, dan mewujudkan pembangunan lebih baik dan terakhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nuryanto.
Nuryanto mengungkapkan, pembangunan dan perekonomian daerah dapat terus bergerak serta terus tumbuh karena adanya penerimaan daerah.
“Semakin besar penerimaan, tentunya akan semakin pesat juga pembangunan dan perekonomian suatu daerah. Penerimaan sendiri dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak, akan tetapi perluasan basis pajak dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak yang ada pada daerah itu sendiri,” ucap Nuryanto.
Nuryanto mengatakan peran dari sensus pajak daerah sangat diperlukan agar pembangunan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pembangunan dan pemanfaatan pajak.
“Sensus pajak daerah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak seperti orang pribadi atau badan,” ujar Kaban Keuangan.
Dijelaskan Nuryanto, dengan adanya sensus pajak, pemerintah Kota Gorontalo dapat memetakan dan mengetahui kondisi terkini objek pajak.
“Secara umum, kegiatan sensus pajak ini terdiri dari, pertama, pelaksanaan survei pemetaan PBB-P2 yang terdiri atas pembentukan dan verifikasi peta PBB-P2. Kedua adalah, pelaksanaan validasi dan Quality Control Data Spasial,” terang Nuryanto.
Pembekalan tatacara sensus pajak daerah turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pejabat struktural Badan Keuangan serta Camat Kota Selatan dan Camat Kota Utara.*














