HIMPUN.ID – Komisi Informasi (KI) Pusat dan Daerah komitmen mendorong implementasi keterbukaan informasi di Provinsi Gorontalo.
“Hal itu sebagaimana amanah Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” ungkap Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin pada kegiatan Focus Group Discussion penyusunan Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP), bertempat Fox Hotel Gorontalo, Selasa 13 Agustus 2024.
Dijelaskan Syawaludin, FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dilaksanakan, untuk memotret sejauh mana implementasi keterbukaan informasi di Gorontalo berdasarkan persepsi, sudut pandang, pemahaman, pengetahuan para informan ahli.
“Jadi ini menurut teman-teman yang ada di Provinsi Gorontalo (informan ahli). Bukan berdasarkan KI Pusat. KI Pusat hanya memfasilitasi kegiatan,” terang Syawaludin.
Syawaludin mengatakan, ada 77 pertanyaan yang disiapkan KI Pusat untuk dijawab dan diberi nilai oleh informan tim ahli daerah.
“Nah, dari penilaian ini nantinya akan dibawa ke tingkat nasional lewat forum nasional assessment council di tingkat KI Pusat. Setelah itu akan keluar hasil nilai IKIP Provinsi Gorontalo secara nasional. Apakah kategorinya naik dari tahun lalu, apa justru turun,” jelas Syawaludin.
Imbuh Syawaludin, untuk mengoptimalkan penerapan keterbukaan informasi publik di Gorontalo perlu disuarakan bersama.
“Termasuk media juga punya peran penting menyebarluaskan informasi, agar membantu masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah Provinsi Gorontalo, kabupaten/kota maupun lembaga pemerintah lainnya,” pinta Syawaludin.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Gorontalo, Idris Kunte mengungkapkan, untuk hasil penilaian IKIP tahun 2023 untuk Provinsi Gorontalo berada di angka 70 lebih.
“Nilai 70 lebih ini berada pada kategori sedang,” ungkapnya.
Idris mengatakan, pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di tahun 2024, KI Provinsi Gorontalo hanya sebagai pelaksana atau yang memfasilitasi kegiatan.
“Untuk penilaian tersebut ada yang namanya informan ahli, yang memang secara mandat sudah diberikan kewenangan pada mereka, untuk menilai keterbukaan informasi publik yang ada di Gorontalo,” ungkap Idris.
Untuk informan ahli kata Idris ada 10 orang.
“Terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Yang pertama ada dari unsur pemerintah 2 orang, unsur akademisi 2 orang, unsur pengusaha 2 orang, jurnalis 2 orang, dan tokoh masyarakat,” terang Idris.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya melakukan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang merupakan Program Prioritas Nasional RPJMN Tahun 2020-2024.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam rangka penyusunan IKIP 2024 secara baik, Komisi Informasi Pusat menyelenggarkan Focus Group Discussion Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Provinsi Gorontalo.
Dalam FGD banyak hal yang dibahas, diantaranya pembahasan terkait sejauh mana badan publik membuat dan memutakhirkan-daftar informasi publik (DIP) yang dimiliki.
Sejauh mana badan publik menyampaikan laporan-layanan publik setiap tahun pada masyarakat.
Sejauh mana publik mendapatkan informasi publik yang akurat dan benar.