28.1 C
Jakarta
Jumat, Oktober 4, 2024

Buy now

Mudahkan Transaksi Pajak, Tempat Usaha di Bonebol Bakal Dipasang Alat Perekam

HIMPUN.ID – Mudahkan transaksi pajak, tempat-tempat usaha di Kabupaten Bone Bolango bakal dipasang alat perekam pajak.

Hal itu terungkap saat Sosialisai dan Lauching Implementasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Alat Perekam Pajak Kerjasama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Bank SulutGo serta Tim Korsupgah KPK RI, bertempat di RM. Meranti Indah, Rabu (20/01/2021).

Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou, berharap lewat penerapan alat perekam ini, bisa memaksimalkan transaksi pajak, dengan begitu hasilnya bisa disimpan, dan dimanfaatkan banyak hal.

“Nanti hasilnya misalnya bisa untuk membangun sekolah, membeli obat, alat kesehatan, dan masih banyak lagi. Jadi pajak yang terkumpul, dari 5.000, 10.000, uang yang terkumpul itu kami dedikasikan, kami kembalikan dalam bentuk pelayanan maupun infrastuktur,” terang Hamim.

Dijelaskannya, dengan adanya alat perekam pajak, akan mengehmat biaya operasional, “Biasanya orang dari BKPD naik turun, dari kecamatan menagih, nah, dengan alat perekaman ini bisa memudahkan, karena real time terkumpul satu bulan, dan langusng ke kas Daerah untuk pengumpulan pajak tersebut.”

Imbuhnya, dengan adanya teknologi ini sangat memudahkan, pemilik Rumah Makan, pedagang, Cafe, dan pemilk restoran.

“Semua ini bisa memudahkan, tentunya saya berharap harus dibarengi dengan kejujuran,” harapnya.

Terakhir, Hamim menegaskan, alat perekam pajak harus dipakai, sebab ia akan memonitor penggunaannya.

Sementara itu, pimpinan Departemen Pengembangan Bank SulutGo Meiske Kumurur, menjelaskan, setelah sosialisasi, nantinya akan di pasang alat perekam di restoran-restoran atau hotel dari wajib pajak.

Ia menuturkan, alat perekam pajak itu, nanti akan merekam setiap transaksi pembelian di restoran tersebut.

“Dan disitu nanti akan tercantum pajak yang harus disetorkan, dan untuk alat perekam pajak ini, datanya terintegrasi dengan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Jadi bisa termonitor, sehingga apa yang akan dibayarkan oleh wajib pajak itu, sesuai dengan data yang terintegrasi dengan BKPD dan juga terintegrasi dengan KPK,” jelasnya.

“Jadi alat perekam ini bisa untuk restoran, hotel, parkir, bisa juga hiburan-hiburan di kafe-kafe,” paparnya.

Ia mengungkapkan, untuk Bone Bolango yang dipasang untuk semua restoran sebanyak 15 unit, dan kedepan yang lainnya sementara dijalankan.

“Nanti jika data terkait hotel sudah ada, maka di Hotel juga akan dipasangkan. Kami menunggu data BKPD jadi meraka yang memasukan data ke kami (Bank SulutGO), nanti setalah data masuk kita akan segera realisasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sosialisai tentang penerapan atau implementasi alat perekam pajak di Kabupaten Bone Bolango dihadiri oleh wajib pajak, wajib pajak ini adalah pemilik restoran, pemilik hotel atau pemilik tempat hiburan.

Reporter : Riko Paputungan