Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Tingkatkan PAD, Pemkot Gorontalo Terus Lakukan Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

0
×

Tingkatkan PAD, Pemkot Gorontalo Terus Lakukan Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ajn)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo, terus melakukan berbagai upaya melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, adapun langkah-langkah untuk mencapai target PAD, yang strategis, pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif tentang pajak dan retribusi daerah melalui tatap muka, media cetak, online, dan video.

“Yang kedua, kami akan melakukan sosialisasi layanan mobile pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, Pendataan berkala terhadap subjek dan objek pajak. Keempat, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah. Kelima, pengawasan melalui pemeriksaan pajak daerah,” terang Nuryanto, Kamis 16 Januari 2024.

Tidak hanya itu, pihak Badan Keuangan kata Nuryanto akan melakukan Pemanfaatan sistem informasi untuk administrasi pendapatan daerah, implementasi pembayaran non-tunai berbasis QRIS, termasuk untuk retribusi tempat rekreasi, olahraga, parkir, dan pengelolaan sampah.

Dengan strategi tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan berharap mampu mengoptimalkan penerimaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru, total target capaian PAD Kota Gorontalo sekitar Rp364,5 miliar dengan rincian: Pajak Daerah Rp116,4 miliar, Retribusi Daerah Rp238,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,5 miliar, serta sumber lainnya Rp4,3 miliar.

Adapun, Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menyusun target penerimaan pajak untuk tahun 2025, yaitu Rp 61,5 miliar untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan rincian sektor seperti jasa perhotelan Rp10,2 miliar, makanan dan minuman Rp19,3 miliar, serta tenaga listrik Rp 26 miliar.

Target ini sedikit menurun dibandingkan target perubahan 2024 yang mencapai Rp 69 miliar. Beberapa sektor lain, seperti Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam, juga ditargetkan memberikan kontribusi signifikan.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *