Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Masih Bungkam, Suami Wagub Idah Syahidah Aktor di Balik Pembacokan Jurnalis?, Tim Tempuh Jalur Hukum

0
×

Masih Bungkam, Suami Wagub Idah Syahidah Aktor di Balik Pembacokan Jurnalis?, Tim Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Tangkap layar status akun FB Edhy Prasetyo Nurkamiden/FT: Jeffry Rumampuk saat dirawat/FT: Rusli Habibie/fraksigolkar.com/FT: Abdulwahidin D.P. Tanaiyo.
Kolase foto Tangkap layar status akun FB Edhy Prasetyo Nurkamiden/FT: Jeffry Rumampuk saat dirawat/FT: Rusli Habibie/fraksigolkar.com/FT: Abdulwahidin D.P. Tanaiyo.

HIMPUN.ID – Upaya mencari keadilan atas peristiwa pembacokan yang menimpa Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, kini menemui jalan terjal.

Alih-alih mereda, isu dugaan keterlibatan mantan Gubernur Gorontalo, RH, justru semakin kencang berembus seiring dengan sikap bungkam yang ditunjukkan suami dari Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, tersebut terhadap somasi yang dilayangkan pihak korban.

Sikap diamnya Rusli Habibie terhadap somasi tertanggal 17 Juni 2026 justru menjadi bumerang yang memperkuat spekulasi publik.

Padahal, somasi tersebut adalah “pintu masuk” bagi Rusli untuk membersihkan nama terkait tudingan sebagai aktor intelektual di balik aksi pembacokan lima tahun lalu.

Ketua Tim IFLA Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., menegaskan, apabila mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu tetap memilih untuk tidak memberikan respons, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah memberikan ruang dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Apabila tetap tidak ada respons, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” terang Abdulwahidin melalui keterangan tertulisnya diterima himpun.id Senin 29 Juni 2026.

Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan suami Wakil Gubernur Gorontalo, Ida Syaidah, tidak mencerminkan itikad kooperatif terhadap upaya kliennya dalam mencari kebenaran atas peristiwa pembacokan yang dialaminya lima tahun lalu.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan kebenaran atas berbagai informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat Gorontalo. Seharusnya kesempatan klarifikasi ini dimanfaatkan agar tidak terus berkembang menjadi polemik publik,” katanya.

Oleh karena itu, Abdulwahidin menyampaikan, pihaknya kembali memberikan kesempatan terakhir kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi mengenai isu yang, menurutnya, telah menjadi pembicaraan luas di Gorontalo.

Sebelumnya, Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates telah melayangkan somasi kepada Rusli Habibie pada 17 Juni 2026. Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang lebih dahulu dikirim pada 8 Juni 2026, namun disebut tidak memperoleh tanggapan.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Jeffry Rumampuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual di balik penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya pada Juni 2021.

Menurut Abdulwahidin, permintaan klarifikasi itu didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk keterangan sejumlah saksi serta putusan terhadap para terpidana.

Ia menjelaskan, kliennya merupakan korban pembacokan terencana yang mengakibatkan luka berat berupa putusnya urat, saraf, dan kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya fakta persidangan mengenai dugaan janji imbalan kepada pelaku serta pernyataan salah seorang mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas, yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak terus memunculkan spekulasi di ruang publik.

Melalui somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal, yakni klarifikasi tertulis dan resmi atas dugaan yang beredar, pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, serta tanggapan dari pihak tersomasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Abdulwahidin menegaskan, apabila kesempatan terakhir ini kembali diabaikan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial di Gorontalo dihebohkan oleh unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana kasus pembacokan terhadap seorang jurnalis.

Unggahan tersebut mendadak viral lantaran membawa-bawa nama mantan Gubernur Gorontalo, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Berdasarkan pantauan, akun Facebook atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden menuliskan sebuah narasi terbuka menggunakan dialek lokal.

Unggahan yang diduga milik mantan terpidana kasus pembacokan jurnalis Jefri Rumampuk tersebut berisi klaim sepihak yang bernada peringatan.

“Assalamualaikum.wr.wb… Pak Rusli Habibie yg terhormat nga p kira kira tdk punya nyali mo ba bkeng sama bapak seperti apa yang bapak Srh bkeng sama Jefri Rumampuk tu dia.. Insyllah tuhan mo kse jauh dari bku tatap muka langsung kita dgn bapak uty… Amin Ya Robb,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral, Sabtu 6 Juni 2026.

Sontak, unggahan dari akun atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden itu memicu perhatian publik.

Senin 8 Juni 2026, Redaksi himpun.id telah menghubungi mantan Gubernur Gorontalo,RH, melalui pesan WhatsApp, untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *