HIMPUN.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Selasa 14 Juli 2026. Massa menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi warga terkait penetapan tersangka inisial RST dalam perkara dugaan pencurian aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu.
Koordinator Aksi, Arya Syahrain menegaskan, penanganan perkara oleh penyidik dinilai telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang berkembang di lapangan. Pihaknya menuntut transparansi penuh atas konstruksi hukum yang digunakan polisi dalam menetapkan status tersangka.
“Bagaimana mungkin orang yang membeli dari pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang justru ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta penyidik menjelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujar Arya.
Dalam aksi tersebut, AMMPH membawa empat poin tuntutan utama, yaitu:
– Mendesak Kapolres Gorontalo mengevaluasi penanganan perkara dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu yang dinilai mengabaikan fakta hukum.
– Mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan seluruh saksi kunci, termasuk aparat desa, aparat kepolisian, dan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pembongkaran aset.
-Mendesak penghentian proses hukum terhadap terlapor apabila hasil penyelidikan membuktikan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan.
– Mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk memeriksa oknum penyidik jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak profesional.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Ridwan Abdul, yang ikut mendampingi massa aksi, mempertanyakan legalitas figur berinisial S yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Koperasi. Menurut Ridwan, aspek legalitas ini berkaitan langsung dengan status kepemilikan aset yang dipersoalkan.
Ridwan juga meminta polisi menelusuri aliran dana penjualan aset yang diduga kuat masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening lembaga koperasi.
”Semua fakta itu perlu dibuka secara transparan agar perkara ini menjadi terang. Kami hanya menginginkan kepastian hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Ridwan.
Usai berorasi secara bergantian, perwakilan massa aksi bersama kuasa hukum akhirnya diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman, untuk melakukan dialog di ruang kerjanya.
Merespons tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman, menyatakan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar gelar perkara dalam dugaan eks PLTD Isimu,” ujar IPTU Maulana.
Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu












