Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Janji ‘Potong Jari’ Ditagih Netizen, Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka 

0
×

Janji ‘Potong Jari’ Ditagih Netizen, Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Janji ‘Potong Jari’ Ditagih Netizen, Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka di Polda Gorontalo. (Foto: Ist)

HIMPUN.ID – Pernyataan sesumbar konten kreator ZH alias Ka Kuhu yang berjanji akan “potong jari” jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kini berbalik menjadi bumerang.

Pasca penyidikan panjang, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel.

Rongki menyatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mempertegas status hukum Ka Kuhu.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta,” ungkap Rongki, Selasa 13 Januari 2026.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZH adalah terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus ini menarik perhatian besar bukan hanya karena statusnya sebagai tokoh media sosial, melainkan karena sikap ZH yang sebelumnya terlihat sangat percaya diri tidak akan terjerat hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat memicu kegaduhan di kolom komentar media sosialnya. Dengan nada menantang, ia melontarkan janji kontroversial akan memotong jarinya sendiri jika kepolisian mampu membuktikan keterlibatannya secara hukum.

Kini, setelah status tersangka resmi melekat, pernyataan tersebut viral kembali. Netizen mulai menagih konsistensi ucapan sang kreator, menjadikannya pelajaran berharga tentang bagaimana bersikap di ruang publik saat menghadapi proses hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi para kreator konten di Gorontalo dan Indonesia secara umum. Penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual orang lain adalah kewajiban mutlak dalam berkarya di era digital.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan melanjutkan langkah hukum ke tahap berikutnya, sementara publik terus memantau apakah Ka Kuhu akan memberikan klarifikasi terkait status tersangka maupun janji kontroversial yang pernah diucapkannya.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Ka Kuhu saat dihubungi untuk ditanyakan perkembangan kasus, tidak banyak memberikan tanggapan.

“Sebaiknya pada saat bersama team waa sih???,” jawab Fanly Katili, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Kuhu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *