Example floating
Example floating
KriminalPERISTIWA

Update Kasus SB dan IG, Berkas Perkara Belum P21, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Berlanjut

0
×

Update Kasus SB dan IG, Berkas Perkara Belum P21, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Update Proses Hukum SB dan IG, Polisi Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Berjalan Komprehensif. (Foto ilustrasi dihasilkan AI)

Peringatan: Artikel ini mungkin memuat konten sensitif bagi sebagian pembaca. Kami menganjurkan Anda yang terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota Anda.”

HIMPUN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus memacu penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka, yakni SB (37) dan IG (23). Saat ini, perkembangan perkara, berkas perkara baru tahap 1.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, mengonfirmasi, penyidik tengah merampungkan proses administrasi perkara untuk diteruskan ke kejaksaan.

Hingga Senin 12 Januari 2026, status hukum kasus ini masih dalam koridor penyidikan kepolisian dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara baru tahap 1 dan belum P21. Ini berarti kasus masih dalam proses penyidikan dan belum selesai. P21 adalah kode yang digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan,” terang IPTU Wawan kepada Himpun.id, Senin 12 Januari 2026.

Terkait potensi adanya pengembangan kasus, pihak kepolisian menyatakan, hingga saat ini fokus masih tertuju pada dua tersangka utama.

“Untuk penambahan tersangka baru, tidak ada,” tegasnya.

Dalam memperkuat konstruksi hukum, Polres Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satu bukti kunci yang dikantongi penyidik adalah hasil Visum et Repertum.

“Visum adalah salah satu jenis barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan. Untuk visum sendiri sudah dilakukan sejak awal korban melapor,” jelas IPTU Wawan.

Selain fokus pada aspek hukum, Polres Gorontalo menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban yang masih di bawah umur. IPTU Wawan menegaskan, pendampingan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Pendampingan perlindungan anak oleh Polres Gorontalo terhadap korban dilakukan secara komprehensif. Kami berkolaborasi dengan lembaga lain untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo telah menahan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada tanggal 10 Desember 2025.

Ibu korban, menceritakan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang ia dapatkan melalui pesan singkat.

“Saya mendapat informasi di WhatsApp ini tersangka kedua, terbongkarlah tersangka pertama. Di situ dia (korban) sudah ditanya oleh ayahnya terus dia mengaku,” terang Ibu korban, Senin 15 Desember 2025.

Panik dengan pengakuan anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polres Gorontalo.

Orang tua korban, menyampaikan harapannya agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka.

“Harapan saya dihukum setimpal. Hukuman mati pun saya tidak akan puas,” ungkapnya, menunjukkan kepedihan yang mendalam.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *