Peringatan: Artikel ini mungkin memuat konten sensitif bagi sebagian pembaca. Kami menganjurkan Anda yang terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota Anda.”
HIMPUN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo telah menahan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada tanggal 10 Desember 2025.
Ibu korban, menceritakan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang ia dapatkan melalui pesan singkat.
“Saya mendapat informasi di WhatsApp ini tersangka kedua, terbongkarlah tersangka pertama. Di situ dia (korban) sudah ditanya oleh ayahnya terus dia mengaku,” terang Ibu korban, Senin 15 Desember 2025.
Panik dengan pengakuan anaknya, keluarga korban segera melapor ke Polres Gorontalo.
Orang tua korban, menyampaikan harapannya agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka.
“Harapan saya dihukum setimpal. Hukuman mati pun saya tidak akan puas,” ungkapnya, menunjukkan kepedihan yang mendalam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, membenarkan adanya laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan di SPKT Polres Gorontalo tanggal 10 Desember 2025,” jelas IPTU Wawan Selasa 16 Desember 2025.
Polisi bergerak cepat dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial IG (23) dan SB (37). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.
“2 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo,” ungkap IPTU Wawan.
IPTU Wawan menambahkan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.
IPTU Wawan mengatakan, 2 orang tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Persetubuhan), sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak); Jo. Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas untuk proses lebih lanjut.
Ditanya terkait, apakah korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan prosedur penanganan anak, IPTU Wawan, mengatakan “Iya”.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu
Editor: Usman Anapia














