Example floating
Example floating
PERISTIWA

Temuan Luka Lama di Visum, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Persetubuhan Minta Terduga Korban di-USG Obgyn

0
×

Temuan Luka Lama di Visum, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Persetubuhan Minta Terduga Korban di-USG Obgyn

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum tersangka MAR, Bambang Sibagariang, S.H. (kanan) (Foto: himpun.id/Usman Anapia)

Peringatan: Artikel ini mungkin memuat konten sensitif bagi sebagian pembaca. Kami menganjurkan Anda yang terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota Anda.”

HIMPUN.ID – Tersangka dugaan kasus persetubuhan berinisial MAR, melalui kuasa hukumnya, Bambang Sibagariang, S.H., meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan USG oleh Dokter Obgyn terhadap terduga korban.

Permintaan ini diajukan menyusul adanya temuan luka robek lama pada hasil visum.

Bambang Sibagariang menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kanit PPA, untuk memperjelas duduk perkara kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Saya sudah konfirmasi tadi ke Kanit PPA. Tentunya saya pertanyakan, bagaimana sih jalan ceritanya, persoalan ini?,” ujar Bambang saat diwawancarai awak media di Polda Gorontalo, Rabu 3 Desember 2025.

Bambang menekankan, temuan luka lama dalam hasil visum menjadi kunci penting yang perlu dipertimbangkan.

“Dari hasil visumnya luka lama. Perlu diketahui bahwa luka lama, baik rekan-rekan wartawan maupun netizen,” tegas Bambang.

Berdasarkan temuan ini, pihak kuasa hukum memohon agar Kanit PPA memerintahkan pemeriksaan lebih lanjut berupa USG oleh Dokter Obgyn. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti sejak kapan luka lama tersebut terjadi dalam konteks dugaan pelecehan seksual.

“Berarti kalau luka lama ini, tentunya saya mohonkan ke Bu Kanit agar dilakukan USG ke Dokter Obgyn yang bisa nanti menerangkan sejak kapan terjadinya luka lama ini, tentang dugaan pelecehan seksual tadi,” jelasnya.

Bambang berharap pemeriksaan tambahan ini dapat membuat kasus menjadi lebih terang benderang.

Menurutnya, hasil visum yang hanya menyatakan adanya luka robek lama tidak bisa serta-merta memastikan waktu kejadian dugaan pelecehan yang dituduhkan.

“Kalau hanya berdasarkan hasil visum, visum itu kapan kejadian?. Hari ini kejadian atau dua hari kejadian mungkin masih terlihat lukanya. Nah ini kan sudah dijelaskan bahwa hasil visum itu terdapat luka robek lama. Itu keterangan dari penyidik,” tambahnya.

Dijelaskan Bambang, permintaan USG ke Dokter Obgyn ini telah disetujui oleh Kanit PPA.

“Agar kasus ini terang menderang, Bu Kanit PPA mengokekan dan segera melakukan tindakan untuk USG ke Dokter Obgyn. Sementara itu yang bisa saya sampaikan agar kasus ini bisa terang menerang,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., saat dihubungi via chat WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait tindak lanjut permohonan Kuasa Hukum, MAR, belum memberikan jawaban.

Dari sisi Kuasa Hukum terduga korban, Rahmatia Badaru, SH., media ini juga sudah meminta tanggapan.

Wa’alaikumsalam sbtr sy ksi keterangan aa,” jawab Rahmatia singkat.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *