HIMPUN.ID – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango mendadak jadi sorotan tajam.
Pasalnya, penanganan kasus dugaan laporan palsu yang menyeret klien dari advokat Djufri Buna, SH., MH., yakni Carles Nusa, dinilai jalan di tempat dan terkesan “melempem” dalam menghadapi tersangka YL (inisial) yang mangkir dari panggilan hukum.
Djufri Buna secara blak-blakan mempertanyakan profesionalisme Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.
Djufri Buna menilai pihak kepolisian seolah kehilangan taji untuk melakukan tindakan tegas berupa jemput paksa, padahal tersangka sudah mangkir sebanyak tiga kali.
“Sampai dengan hari ini tindakan (jemput paksa) itu belum ada. Kami mempertanyakan, mengkritisi kinerja Kepolisian soal panggilan tersangka ini. Jangan sampai ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, khususnya Bone Bolango,” tegas Djufri dengan nada keras saat diwawancarai himpun.id Senin 2 Februari 2026.
Menurut Djufri, berkas perkara ini sebenarnya sudah masuk ke tahap pemenuhan P19 dari Kejaksaan. Namun, proses tersebut terganjal hanya karena penyidik belum mengambil keterangan tersangka yang terus-menerus mangkir.
“Ini ada apa? Sudah tiga kali dipanggil. Seharusnya sudah ada perintah membawa (jemput paksa). Ini kan menjadi pertanyaan,” lanjutnya.
Persoalan ini bermula dari laporan balik yang dilayangkan Carles Nusa pada 6 Agustus 2025. Kasus ini sudah berjalan 5 bulan lamanya.
Sebelumnya, Carles dilaporkan atas dugaan penipuan lahan oleh YL, namun kasus tersebut dihentikan (SP3) karena tidak terbukti. Carles kemudian melaporkan balik dugaan laporan palsu tersebut.
Meski status tersangka terhadap YL sudah ditetapkan sejak 3 Oktober 2025, hingga Februari 2026 ini, pihak kepolisian belum mampu menghadirkan tersangka di hadapan penyidik.
Dijelaskan Djufri, laporan ke Polisi masuk 6 Agustus 2025, naik Sidik 15 Agustus 2025, penetapan tersangka terhadap YL (inisial) 3 Oktober 2025.
“Kondisi terakhir tersangka belum pernah menghadap,” ungkap Djufri.
Djufri menyayangkan sikap lamban penyidik yang hanya memberikan konfirmasi lisan tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Terakhir, pihak kepolisian berjanji akan mencari tersangka pada Minggu (1 Februari 2026) namun hingga kini hasilnya nihil,” beber Djufri.
“Ini sifat pandang enteng terhadap alat negara! Perkara ini sudah terlalu lama mengendap padahal konstruksi hukumnya sederhana. Justru dengan tidak hadirnya tersangka dan dibiarkannya hal ini terjadi, itu mencoreng citra Polri, khususnya Kasat Reskrim,” cecar Djufri.
Djufri berharap ke depan perkara ini bisa diselesaikan di tangan penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, dan dapat memenuhi rasa keadilan dari kliennya.
“Ini sudah terlalu lama. Sudah sangat lama dengan perkara yang hanya seperti ini,” tegas Djufri.
Menanggapi desakan kuasa hukum pelapor, Kasi Humas Polres Bone Bolango, Iptu Djon K. Nusi, saat dikonfirmasi menyarankan agar wartawan himpun.id bertemu langsung dengan KBO Reskrim di Mapolres untuk mendapatkan penjelasan lebih detail.
“Kalau bisa langsung ke Polres nanti ketemu dengan KBO Reskrim. Ini juga saya akan teruskan ke KBO Reskrim supaya jelas,” ujar Iptu Djon melalui pesan singkat, Senin 2 Februari 2026.
Sementara itu, upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada KBO Reskrim telah dilakukan, namun hingga berita ini tayang, belum mendapatkan jawaban.
Pihak redaksi akan segera melakukan pembaruan informasi setelah pertemuan tersebut terlaksana.*














