HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (Kota Gorontalo) terus mendukung upaya pemerintah Kota Goronyalo melakukan persiapan besar-besaran menyambut sistem pengelolaan sampah baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Fokus utama saat ini adalah mematangkan aspek infrastruktur, anggaran, dan yang paling krusial adalah perombakan aturan retribusi daerah untuk sektor usaha besar.
Secara makro, pengelolaan sampah di Kota Gorontalo akan beralih ke sistem otonom di tingkat wilayah. Berdasarkan pantauan Komisi III DPRD, seluruh aspek pendukung telah dinyatakan siap dan telah masuk dalam Perda APBD 2026.
Nantinya, setiap kelurahan akan memiliki kendali mandiri untuk menghindari tumpang tindih pengangkutan. Untuk mendukung mobilitas, setiap kelurahan bakal dibekali satu unit getor listrik berkapasitas 600 kilogram sebagai sarana pengangkut sampah warga ke titik pembuangan.
Meskipun infrastruktur fisik telah siap, Komisi III DPRD memberikan catatan kritis terhadap regulasi biaya retribusi yang dinilai tidak adil.
Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, menyoroti beban TPA yang mencapai Rp2,9 miliar per tahun tidak sebanding dengan pemasukan dari sektor swasta.
Ketimpangan paling mencolok ditemukan pada perbandingan antara rumah sakit pemerintah dan swasta:
- RSUD Aloe Saboe (Pemerintah): Membayar berdasarkan volume per kontainer dengan total mencapai Rp88.000.000 per bulan.
- RS Swasta: Meski memproduksi sampah dalam volume besar, rata-rata hanya dibebankan retribusi flat sebesar Rp190.000 per bulan.
“Kondisi serupa juga terjadi di sektor perhotelan. Produksi sampah besar, tapi retribusi kecil. Ini yang perlu kita kaji ulang dalam regulasi agar seimbang dengan beban yang ditanggung pemerintah,” tegas Totok usai turun lapangan monitoring pada, Selasa 16 Desember 2025.
Mengerucut pada masalah teknis di lapangan, DPRD menemukan persoalan serius terkait pemilahan sampah medis. Petugas Dinas Lingkungan Hidup kerap menemukan limbah berbahaya (B3) yang bercampur dengan sampah domestik.
Temuan ini berdampak langsung pada kesehatan pekerja di lapangan.
“Ada petugas yang mengeluh sakit setelah mengangkut sampah karena adanya limbah medis yang tercampur. Ini sangat berbahaya,” tambah Totok.
Sebagai solusi konkret, DPRD mengusulkan skema khusus bagi fasilitas kesehatan:
1. Satu RS Satu Kontainer: Setiap rumah sakit wajib menyediakan kontainer khusus.
2. Sistem Angkut On-Call: Dinas Lingkungan Hidup hanya akan mengangkut limbah jika kontainer khusus tersebut sudah terisi penuh.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyehatkan kas daerah melalui retribusi yang adil, tetapi juga menjamin keselamatan lingkungan dan tenaga kebersihan di Kota Gorontalo.(Adv)















