HIMPUN.ID – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, memimpin rapat kerja Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Berkelanjutan (TT-PPB) di Ruang Tinepo, Kantor Bupati, Kamis 30 April 2026. Pertemuan strategis ini membuahkan kesepakatan penting terkait penataan sektor pertambangan rakyat yang berfokus pada aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, diputuskan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) emas di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, menjadi lokasi prioritas untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini didukung oleh ketersediaan data yang telah dikelola melalui Koperasi Cahaya Tambang Gorut.

“Tim Terpadu harus bekerja secara terukur, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menyelesaikan berbagai isu pertambangan di Gorontalo Utara,” tegas Nurjana dalam arahannya.
Selain penetapan lokasi prioritas, Tim Terpadu berkomitmen untuk terus melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan di wilayah potensial lainnya guna memastikan kelayakan teknis serta kesesuaian regulasi sebelum diusulkan lebih lanjut.
Rapat kerja ini dihadiri secara lengkap oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, unsur TNI-Polri dari jajaran Polres dan Kodim 1314 Gorut, serta pihak Kejaksaan Negeri Gorut. Turut hadir pula para pimpinan OPD, camat, kepala desa di lingkar tambang, hingga perwakilan asosiasi dan koperasi tambang rakyat.
Upaya penataan ini diharapkan mampu meminimalisir konflik sosial dan kerusakan lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kekayaan alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu















