Example floating
Example floating
DPRD Kota Gorontalo

Darmawan Duming Soroti Polemik PPPK Paruh Waktu, BKD Ungkap Mekanisme Pengangkatan Berdasarkan Seleksi 2024

0
×

Darmawan Duming Soroti Polemik PPPK Paruh Waktu, BKD Ungkap Mekanisme Pengangkatan Berdasarkan Seleksi 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Status kepegawaian sejumlah tenaga honorer yang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memicu perdebatan dalam rapat evaluasi LKPJ di Aula I, Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin 13 April 2026. Sorotan tajam datang dari Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, yang mempertanyakan nasib pegawai yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan status.

Darmawan mengungkapkan, di Sekretariat DPRD sendiri terdapat sedikitnya tiga orang pegawai yang belum menerima SK PPPK paruh waktu. Padahal, menurutnya, Wali Kota Gorontalo sebelumnya telah memberikan jaminan bahwa tenaga PPPK akan tetap dipertahankan selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencukupi.

“Alhamdulillah, sebagaimana pernyataan terakhir Wali Kota, PPPK itu insya Allah akan dipertahankan, tidak akan dirumahkan, selama Pak Zamroni (Ketua Bapenda) kuat dengan PAD-nya,” ujar Darmawan di hadapan pihak eksekutif.

Darmawan juga meminta Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil langkah konkret. Darmawan menegaskan, kepastian status kerja sangat penting bagi para pegawai, baik yang bertugas di Sekretariat DPRD maupun di dinas-dinas lainnya.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak BKD memberikan klarifikasi mengenai batasan jumlah pegawai yang bisa diangkat. Menurut BKD, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo memiliki aturan main yang ketat dan mengacu pada database hasil seleksi tahun 2024.

“Yang diangkat itu adalah mereka yang mengikuti ujian tahun 2024, seluruhnya berjumlah 1.811 orang. Di luar itu, tidak pak,” tegas perwakilan BKD saat menjawab pertanyaan legislator.

BKD juga mempertanyakan tahun keikutsertaan para pegawai yang dimaksud oleh DPRD dalam proses seleksi. Pasalnya, bagi pemerintah daerah, hanya mereka yang telah melalui prosedur resmi pada tahun anggaran tersebut yang berhak mendapatkan SK.

Ketidaksesuaian antara jumlah kuota perekrutan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 dan jumlah tenaga honorer yang mengabdi begitu banyak menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Permasalahan ini, diharapkan segera menemui titik terang.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *