Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Suami Wagub Gorontalo Idah Syahidah Resmi Disomasi Terkait Kasus Pembacokan Jurnalis

0
×

Suami Wagub Gorontalo Idah Syahidah Resmi Disomasi Terkait Kasus Pembacokan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Tangkap layar status akun FB Edhy Prasetyo Nurkamiden/FT: Jeffry Rumampuk saat dirawat/FT: Rusli Habibie/fraksigolkar.com/FT: Abdulwahidin D.P. Tanaiyo.

HIMPUN.ID – Upaya mencari keadilan atas kasus pembacokan terhadap jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, memasuki babak baru.

Kasus pembacokan terhadap Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, kini menyeret nama besar di panggung politik Gorontalo setelah tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada mantan Gubernur Gorontalo, RH, yang juga merupakan suami dari Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah.

Tim kuasa hukum dari Iustitiae Firmus Law Associates secara resmi melayangkan somasi kepada anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, RH, pada 17 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya pengakuan dari mantan terpidana eksekutor pembacokan yang menyebut nama RH diduga sebagai sosok di balik layar aksi kekerasan tersebut.

Kuasa hukum Jeffry Rumampuk, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menyatakan, somasi ini adalah bentuk desakan agar pihak yang dituding memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Abdulwahidin, dasar somasi tersebut mengacu pada sejumlah fakta hukum yang telah terungkap dalam proses peradilan maupun keterangan pihak-pihak terkait.

“Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat berupa putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot pada bagian lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” terang Abdulwahidin melalui keterangan tertulisnya diterima himpun.id, Jumat 19 Juni 2026.

Abdulwahidin menambahkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana para terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah. Apalagi salah satunya terbukti menjadi pihak yang memerintahkan dan menjanjikan imbalan kepada para pelaku eksekutor untuk melakukan pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk.

Dalam persidangan, kata Abdulwahidin, terungkap adanya janji imbalan sebesar Rp500 juta kepada para pelaku apabila misi tersebut berhasil dilaksanakan. Fakta itu, menurutnya, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya perencanaan sebelum aksi pembacokan terjadi.

Lebih lanjut, Abdulwahidin menyebut pihaknya juga menyoroti pernyataan terbuka oleh mantan terpidana setelah menjalani hukuman. Dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial, telah ada pengakuan diperintah.

“Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Karena itu kami meminta yang bersangkutan memberikan jawaban resmi atas tudingan yang telah berkembang di ruang publik,” katanya.

Sebelum melayangkan somasi, pihak kuasa hukum mengaku kliennya secara pribadi telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026 melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, mereka menyatakan belum menerima tanggapan dari pihak Rusli Habibie.

Dalam somasi tersebut, Kliennya Jeffry Rumampuk menuntut jawaban atas beredarnya pengakuan di media sosial Facebook itu. Pertama, meminta RH memberikan klarifikasi tertulis dan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat berencana tersebut.

Kedua, bertanggung jawab secara hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban apabila dugaan tersebut terbukti. Ketiga, memberikan respons dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima.

Abdulwahidin menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang disomasi, maka tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Abdulwahidin.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial di Gorontalo dihebohkan oleh unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana kasus pembacokan terhadap seorang jurnalis.

Unggahan tersebut mendadak viral lantaran membawa-bawa nama mantan Gubernur Gorontalo, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Berdasarkan pantauan, akun Facebook atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden menuliskan sebuah narasi terbuka menggunakan dialek lokal.

Unggahan yang diduga milik mantan terpidana kasus pembacokan jurnalis Jefri Rumampuk tersebut berisi klaim sepihak yang bernada peringatan.

Assalamualaikum.wr.wb… Pak Rusli Habibie yg terhormat nga p kira kira tdk punya nyali mo ba bkeng sama bapak seperti apa yang bapak Srh bkeng sama Jefri Rumampuk tu dia.. Insyllah tuhan mo kse jauh dari bku tatap muka langsung kita dgn bapak uty… Amin Ya Robb,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral, Sabtu 6 Juni 2026.

Sontak, unggahan dari akun atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden itu memicu perhatian publik.

Senin 8 Juni 2026, Redaksi himpun.id telah menghubungi mantan Gubernur Gorontalo,RH, melalui pesan WhatsApp, untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.*

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *