HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025–2045.
Dimulainya proses pembentukan regulasi penataan ruang jangka panjang tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Ranperda RTRW Tingkat I yang dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, Senin 3 Agustus 2026.
Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan, mekanisme pembahasan regulasi penataan ruang ini akan digodok intensif oleh jajaran legislatif selama dua bulan ke depan.
“Hari ini kita menggelar paripurna tingkat I Ranperda RTRW, dan mekanismenya akan berjalan. Itu akan dibahas selama dua bulan oleh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Yang kita usulkan ini banyak perubahannya,” ujar Bupati Sofyan saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, penyesuaian materi teknis dalam Ranperda RTRW periode 2025–2045 ini terbilang mendasar. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dinamika wilayah serta kebutuhan pembangunan daerah saat ini, baik dari segi fungsi kawasan, peruntukan lahan, hingga penataan luasan.
Orang nomor satu di Pemda Gorontalo itu mencontohkan, sejumlah alih fungsi lahan yang terjadi di lapangan perlu mendapatkan kepastian hukum dan tata ruang yang jelas agar tidak menabrak aturan.
“Banyak mengalami perubahan karena peruntukan atau kebutuhannya sudah berbeda. Yang dulu masih lahan pertanian atau lahan basah, sekarang sudah berkembang menjadi kawasan pemukiman dan perumahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem tersebut menekankan, penetapan Ranperda RTRW ini sangat krusial dan ditunggu-tunggu oleh para investor yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, kepastian tata ruang kerap menjadi kendala utama masuknya investasi.
“Ranperda RTRW ini sudah banyak ditunggu oleh investor. Banyak investor yang masuk, mereka sudah lihat lahannya dan mau melakukan transaksi, tetapi terkendala karena peruntukan lahannya belum sesuai untuk kegiatan usaha. Itu yang kita ubah dan sesuaikan, termasuk penataan kawasan pertambangan, semuanya akan diatur,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu














