HIMPUN.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang.
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan (vonis) pada Rabu 29 Oktober 2025 tersebut, Terdakwa Hasan Adam alias Ukin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Hasan Adam, yang dikenal sebagai pemilik bengkel bentor dan berperan sebagai perantara atau calo dalam penyaluran KUR fiktif, terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengonfirmasi, sidang telah memasuki tahap vonis.
Dijelaskan Bagas, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan bentuk penegasan atas perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa HASAN ADAM alias UKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut”, sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa:
1. Pidana Penjara: 4 (empat) tahun.
2. Denda: Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Uang Pengganti (UP): Rp 349.752.410,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah). Apabila Uang Pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
4. Biaya Perkara: Rp 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,-.
Tuntutan JPU sendiri didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa Hasan Adam alias Ukin menyatakan sikap TERIMA terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gorontalo Utara menyatakan sikap PIKIR-PIKIR selama 7 (tujuh) hari, untuk mempertimbangkan.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejari Gorontalo Utara dalam membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif yang merugikan keuangan negara.*














