HIMPUN.ID – Penggunaan Narkotika, Obat-obatan, dan Bahan berbahaya (Narkoba), di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), selang tahun 2020 hingga tahun 2021, mulai memprihatinkan.
Bagaimana tidak, sesuai data yang didapatkan Himpun.id dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorut, di tahun 2020 tercatat 20 orang yang sudah berhasil ditangani mereka, karena menggunakan barang haram tersebut.
Sementara pada tahun 2021 ini, tercatat hingga bulan Juli 2021, pengguna barang berbahaya itu bertambah 10 orang, yang kini sedang ditangani pula oleh pihak BNN Kabupaten Gorut.
Mirisnya lagi, barang tersebut digunakan tanpa mengenal klaster umur dan faktor kemampuan ekonomi lagi. Dari yang berumur dewasa hingga remaja, serta berekonomi menengah keatas dan menengah kebawah, tak luput dari penggunaan barang itu.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Gorut, Ibrahim Paneo, saat disambangi awak media, usai acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, di Aula Tinepo Kantor Bupati Kabupaten Gorut, Senin (28/06/2021).
Dibeberkannya, jumlah pengguna narkoba di Kabupaten Gorut terbanyak, pada tahun 2020 yang lalu, dimana pada tahun itu mencapai 20 orang pengguna, dari berbagai kalangan.
“Totalnya sekarang pengguna narkoba itu sudah 30 orang di Gorontalo Utara, di tahun 2020 dan 2021. Di tahun 2020 itu ada 20 orang, di tahun 2021 sampai bulan Juli ini baru 10 orang,” bebernya.
Ia menuturkan, para pengguna narkotika yang berjumlah 30 orang itu, sudah mendapatkan penanganan BNN Kabupaten Gorut, dengan cara direhabilitasi.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Gorontalo Utara, dengan hashtag ‘Perang Melawan Narkoba’, ini tidak bisa kita biarkan lagi. Insya Allah dengan perang melawan narkoba ini, negara kita menuju negara Bersinar (Bersih Narkoba),” tutur Ibrahim.
Pengguna Narkoba di Gorut Rata-rata Berusia Remaja
Selanjutnya terang Ibrahim, pengguna narkoba di Kabupaten Gorut, rata-rata berusia muda atau pada kisaran umur yang masih produktif.
“Kemarin kita undang, kita ‘audiance‘ dengan para orang tuanya, kebetulan Pak Bupati minta untuk melihat langsung, itu umur-umurnya antara SMP dan SMA. Itu tidak melulu ekonominya rendah, ada yang ekonominya mantap, dan ada juga yang ekonominya miskin,” terang Ibrahim.
Narkotika yang Terkandung pada Lem, Paling Banyak Digunakan
Sementara itu, jenis narkoba yang paling banyak beredar dan digunakan di Kabupaten Gorut adalah, jenis Narkotika Golongan Satu yakni Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD, yang terkandung pada lem perekat.
“Itu paling berbahaya sebenarnya, karena dia merusak otak dan paru-paru. Untuk jenis yang lain seperti putau dan ganja, itu belum masuk di Kabupaten Gorontalo Utara,” imbuhnya.
Penindakan Disesuaikan dengan Regulasi yang Ada
Dituturkannya, terkait penindakan terhadap penggunaan narkoba sendiri yang hanya sebatas rehabilitasi, itu dengan memperhatikan regulasi yang ada, dan pengguna.
“Regulasi kita sendiri, masih memungkinkan untuk itu. Karena kita lihat dari sisi pemula, dari korban yang terutama anak-anak, yang mereka tidak tahu sampai menggunakan itu, kita lakukan rehabilitasi. Memang pengguna seperti anak-anak tadi, apalagi ada Undang-Undang Perlindungan Anak, bagaimana kita harus memberdayakan anak itu sendiri, sehingga dia dengan rehabilitasi, masih bermanfaat,” tuturnya.
Pengedar dan Bandar Akan Ditindak Tegas dengan Hukuman Tinggi
Ditambahkannya, untuk pelaku yang mengedarkan barang tersebut, apalagi sebagai bandar, pihaknya melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dia pengedar apalagi bandar, tidak ada lagi proses rehabilitasi, kita langsung penindakan dengan, dan cukup tinggi hukumannya,” ujar Ibrahim.
Perang Melawan Narkoba Tanggungjawab Bersama
Ia berharap, dengan semua upaya yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Gorut, mulai dengan melakukan sosialisasi dan intervensi berbasis masyarakat, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam memerangi narkoba di Kabupaten Gorut.
“Program P4GN, yakni Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tidak bisa hanya dilakukan BNN, tidak bisa hanya pemerintah daerah. Tetapi harus turut terlibat pula masyarakat, LSM, Pers, sesuai bidangnya masing-masing berkolaborasi melawan narkoba. Karena Presiden Jokowi sendiri telah mengatakan, Narkoba adalah musuh utama kita, ‘War On Drugs‘,” pungkasnya. (MYP/HP)