HIMPUN.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI adalah Organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN serta anak perusahaan.
Dikutip himpun.id dari unggahan di akun Instagram @kementerianlhk Selasa 30 November 2021, dijelaskan, KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa saat itu.
Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
“ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tulis @kementerianlhk.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan Sumpah/Janji pegawai negri sipil bertujuan untuk menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, dan berjiwa sosial.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Repubik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kohormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memeilihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.**
Sumber: Instagram/@kementerianlhk














