Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHPemda Gorontalo Utara

Sekda Ridwan : Kepesertaan JKN-KIS Gorut Capai 97 Ribu

0
×

Sekda Ridwan : Kepesertaan JKN-KIS Gorut Capai 97 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sekda Ridwan : Kepesertaan JKN-KIS Gorut Capai 97 Ribu
Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, saat rapat bersama Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2021, bertempat di Ruangan Sekda, Kamis (8/4/2021).
Example 468x60

HIMPUN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin menyampaikan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Gorontalo Utara, sudah mencapai 97 ribu, dihitung dari jumlah penduduk 95%.

“Jika 100%, berarti masih minus sekitar 28 ribu, dari jumlah penduduk 126.000 ribu, berarti posisi sudah 97,” ungkap Sekda Ridwan kepada awak media usai menggelar rapat bersama Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2021, bertempat di Ruangan Sekda, Kamis (8/4/2021).

Pasang oleh ILHAM AMPO

Imbuhnya, nanti di perubahan anggaran, harus sudah masuk yang sisanya.

“Yang dari Provinsi 7.000 ribu kontribusinya ke kabupaten itu sudah 6 ribuan yang dipenuhi, tinggal 900-an yang akan dipenuhi. Sekarang kabupaten harus segera melakukan itu,” ungkapnya.

Dijelakannya, dalam pembahasan tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bersama forum kemitraan pemangku kepentingan tersebut, beberapa hal yang berkembang juga diantaranya, pertama, bagaimana menyamakan persepsi, tentang program jaminan kesehatan.

“Kedua, mempermudah koordinasi antar instansi, baru dukungan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sesuai dengan kewenangan, dan fungsi masing-masing instansi,” jelas Ridwan.

Kaban Keuangan Menyanggupi PTT Masuk Jaminan Kesehatan

Selanjutnya, kata Ridwan, bagaimana tenaga PTT itu masuk di jaminan kesehatan.

“Tadi Kaban Keuangan sudah menyanggupi itu, tapi nanti ada format. Apakah gajinya itu dipotong seperti BPJS ketenagakerjaan. Tapi ketentuan BPJS ketenagakerjaan harus ada kontribusi pemberi kerja berapa persen, jadi yang bersangkutan menanggung, baru yang juga pemberi kerja menanggung, sama-sama,” pungkasnya. (MYP/HP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *