Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Sherman: Opini WTP Benar-Benar Sesuai Dengan Kewajaran Pedoman Umum Penilaian

0
×

Sherman: Opini WTP Benar-Benar Sesuai Dengan Kewajaran Pedoman Umum Penilaian

Sebarkan artikel ini
Sherman: Opini WTP Benar-Benar Sesuai Dengan Kewajaran Pedoman Umum Penilaian
Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., (Tengah), saat menghadiri agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang digelar di Auditorium Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Sabtu 28 Mei 2022.

HIMPUN.ID, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Penilaian tersebut adalah sebuah predikat tertinggi, yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo, karena pemerintah daerah Kabupaten Boalemo telah membuat laporan keuangan sudah sesuai dengan sistem standar akuntansi pemerintah.

Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Kepada media ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., mengatakan, Pemda Boalemo 5 kali berturut-turut telah dinilai oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan predikat Opini WTP.

Standar Akuntansi Pemerintah

Disampaikan Sherman, poin yang pertama untuk pemenuhan laporan adalah berdasarkan standar akuntansi pemerintah.

“Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan opini WTP,” beber Sherman, Sabtu 28 Mei 2022.

Laporan Keuangan Sesuai Dengan Kewajaran

Dijelaskan Sherman, predikat WTP diperoleh, berkat upaya dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang telah melakukan laporan pengelolaan keuangan sesuai dengan kewajaran, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan tentunya memenuhi standar akuntansi pemerintah.

Baca Juga:Sherman Harap Pj. Bupati Boalemo Laksanakan Inmendagri No 70 Tahun 2021

“Sehingga akumulasi dari seluruh OPD ini, pihak BPK menilai, penyusunan laporan keuangan sudah berdasarkan aturan yang berkenan dan sudah benar-benar sesuai dengan kewajaran yang menjadi pedoman umum penilaian,” kata Sherman.

Catatan Khusus BPK

Untuk catatan khusus dari pihak BPK, kata dia, ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sekda Sherman Sebut Penjabup Hendriwan Adalah Energi Baru Bagi Kabupaten Boalemo

“Dan itu sudah ditindaklanjuti oleh OPD, dengan memberikan pernyataan menandatangani SKTJM ‘Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak’ sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan,” pungkas Sherman. (ADV/ARTEN MASIAGA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *