HIMPUN.ID, Boalemo – Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., menyebut, ada catatan khusus dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, berkaitan dengan diperolehnya predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Menurut Sherman, catatan khusus dari pihak BPK tersebut adalah tuntutan ganti rugi yang harus ditindaklanjuti.
“Dan perihal tuntutan ganti rugi tersebut, hal trsebut sudah ditindaklanjuti oleh OPD, dengan memberikan pernyataan menandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan,” ungkap Sherman, Sabtu 28 Mei 2022.
Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Dibeberkan Sherman, Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali mendapatkan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Gorontalo.
Penilaian tersebut, kata dia, adalah sebuah predikat tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo, karena pemerintah daerah Kabupaten Boalemo telah membuat laporan keuangan sudah sesuai dengan sistem standar akuntansi pemerintah.
Baca Juga: Camat Botumoito Jawab Kritikan Aleg terkait Dugaan Rekomendasikan Penutupan Usaha Milik Warga
“Poin yang pertama untuk pemenuhan laporan adalah berdasarkan standar akuntansi pemerintah. Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan opini WTP,” beber Sherman.
WTP Adalah Upaya Seluruh Organisasi Perangkat Daerah
Disampaikan Sherman, predikat WTP diperoleh, berkat upaya dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang telah melakukan laporan pengelolaan keuangan sesuai dengan kewajaran, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan tentunya memenuhi standar akuntansi pemerintah.
Baca Juga: Sherman: Opini WTP Benar-Benar Sesuai Dengan Kewajaran Pedoman Umum Penilaian
“Sehingga akumulasi dari seluruh OPD ini, pihak BPK menilai, penyusunan laporan keuangan sudah berdasarkan aturan yang berkenan dan sudah benar-benar sesuai dengan kewajaran yang menjadi pedoman umum penilaian,” kata Sherman. (Adv/Arten Masiaga)














