HIMPUN.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, selaku Ketua TKPRD Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di Ruang Sekda, Jumat (08/01/2021).
Rapat itu sebagai tindak lanjut dari permintaan salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo Utara, Nanang Latif, yang meminta pemerintah daerah untuk menolak kerjasama pengelolaan pulau Mohinggito, menjadi objek wisata oleh pihak ke tiga.
“Jadi hari ini TKPRD melakukan rapat, terkait dengan beberapa hal yang berkembang, dimana semalam disampaikan oleh LSM kepada pemerintah daerah untuk tidak menerima, atau menolak permohonan pengelolaan pemanfaatan Mohinggito, atas dasar itu pada hari ini TKPRD melakukan rapat, dan melahirkan rekomendasi,” kata Ridwan Yasin usai rapat.
Ia menerangkan, ada beberapa hal yang berkembang terkait dengan pulau Mohinggito.
“Salah satu yang penting misalnya, pulau Mohinggito ini sudah termasuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena sudah masuk kawasan konservasi, maka merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), yaitu Perda Nomor 4 tahun 2018, yang berlaku dari tahun 2018 sampai tahun 2038,” terangnya.
Imbuhnya, Peraturan Daerah itu, dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab kata Ridwan, hal ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Kenapa Mohinggito termasuk kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, yang pertama menjadi pertimbangannya adalah, di sana terdapat biota laut yang dilindungi, terumbu karang, manggrove, ikan, dan kerang,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, di Mohinggito sendiri terdapat kawasan tertentu yang perlu dijaga kelestariannya.
“Sehingga atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2012, menerbitkan Keputusan Bupati, yang kemudian ini menjadi dasar dari provinsi, menetapkan Mohinggito ini menjadi kawasan konservasi,” ungkapnya.
Sehingganya kata Ridwan, untuk melakukan pengelolaan pemanfaatan, maka wajib melakukan proses perizinan.
“Yang pertama izin itu harus diproses melalui pemerintah provinsi, karena pengelolaan pulau-pulau kecil itu menjadi kewenangan provinsi, sepanjang berada di zona pemanfaatan, kalau zona inti tidak bisa. Di sana ada dua zona, zona pemanfaatan dan zona inti,” pungkasnya.
Reporter : Mohamad Yusrianto Panu