HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo kembali menegaskan penerapan Surat Edaran (SE) Bupati tentang penyelenggaraan hajatan di tengah masyarakat. Salah satu poin utama yang ditekankan dalam edaran tersebut adalah pembatasan waktu pelaksanaan hajatan agar tidak melewati waktu salat fardu.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat menghadiri Istigasah Akbar Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Botumoito, Sabtu 27 Juni 2026.
Menurut Lahmuddin Hambali, apabila hajatan dilaksanakan pada pagi hari, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan selesai sebelum masuk waktu Zuhur. Begitu pula apabila dimulai setelah Zuhur, pelaksanaannya diharapkan berakhir sebelum waktu Asar. Sementara kegiatan yang dilaksanakan pada sore hari tidak boleh berlangsung hingga mendekati waktu Magrib.
“Jika dilaksanakan pagi, sebelum Zuhur sudah selesai. Jika dilaksanakan setelah Zuhur, sebelum Asar sudah selesai,” tegas Lahmuddin.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap dapat menunaikan salat fardu tepat waktu. Lahmuddin Hambali menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan pelaksanaan hajatan yang berlangsung hingga menyita waktu para pemangku adat, aparat desa, aparat kecamatan, maupun masyarakat yang memiliki aktivitas lain.
Oleh karena itu, Lahmuddin Hambali meminta seluruh pemerintah desa agar mengindahkan surat edaran tersebut, sembari menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala di lapangan.
Selain pengaturan waktu hajatan, Pemkab Boalemo juga mengingatkan agar para pelaku seni yang tampil dalam acara masyarakat mengenakan busana yang sopan, sesuai norma, serta menjaga etika pertunjukan mengingat banyaknya anak-anak yang menyaksikan acara tersebut.
“Kami juga tidak menginginkan ada laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dalam pertunjukan seni,” ujar Lahmuddin.
Lahmuddin Hambali meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar mencantumkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga nilai keagamaan, etika, dan moral masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda.
“Kami berharap Muslimat NU dapat mengambil peran. Ibu-ibu berhak mengingatkan apabila hal-hal tersebut terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkas Lahmuddin.(Adv)














