Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkot Gorontalo Akan Bentuk Satgas PAD

0
×

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkot Gorontalo Akan Bentuk Satgas PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto (berdiri) saat menyampaikan laporan kepada Wali Kota Gorontalo. (Foto: himpun.id/Usman Anapia)

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Satgas ini akan melibatkan seluruh pegawai, terutama tenaga honorer, dan salah satu fokus utamanya adalah pengawasan terhadap rumah makan dan restoran di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh pengusaha restoran, kafe, dan warung kopi yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, atau yang lebih dikenal sebagai pajak restoran.

“Bagi yang tetap melanggar, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin,” tegas Nuryanto, saat diwawancarai usai melaksanakan rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin 23 Juni 2025.

Nuryanto menambahkan Badan Keuangan selama ini telah melakukan upaya persuasif terhadap wajib pajak yang menunggak, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga penempelan stiker tunggakan pajak.

Kata Nuryanto, dalam waktu dekat, Wali Kota Gorontalo akan menyurati langsung para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Apabila tidak diselesaikan, maka akan diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Tidak hanya pajak restoran, penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk pejabat dan pengusaha, juga akan menjadi target surat langsung dari Wali Kota.

Nuryanto mengungkapkan bahwa Wali Kota berencana memberikan diskon atau pengurangan terhadap denda pajak yang dibayarkan selama bulan Agustus, bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan.

“Nanti kita akan buatkan SK Wali Kotanya untuk penghapusan denda pajak,” ungkap Nuryanto.

Saat ini, Badan Keuangan Kota Gorontalo terus melakukan pengawasan di beberapa rumah makan yang terindikasi belum taat pajak.

Data wajib pajak yang patuh dan tidak patuh telah dikantongi, sehingga Satgas akan lebih fokus mengejar wajib pajak yang masih menunggak.

“Perkiraan kami, pada 31 Agustus nanti, capaian PAD bisa mencapai 60%. Sekarang sudah 37,93 persen PAD,” tutup Nuryanto optimistis.

Ayo, jadilah bagian dari perubahan positif untuk Kota Gorontalo! Dengan menunaikan kewajiban pajak daerah Anda, baik itu pajak restoran, PBB, atau jenis pajak lainnya, Anda turut serta membangun fasilitas publik yang lebih baik, meningkatkan layanan masyarakat, dan memajukan perekonomian daerah kita.

Jangan tunda, segera bayar pajak Anda karena kontribusi Anda sangat berarti bagi kemajuan Kota Gorontalo tercinta.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *