HIMPUN.ID – Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Kabupaten Boalemo sampai hari ini belum menerima gaji, dikarenakan belum ada kejelasan tentang penerbitan SK perjanjian kerja di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Hal itu diungkapkan salah satu honorer kepada Wartawan Himpun.id, pada Senin 4 Maret 2024.
Ishak salah satu Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) meminta pemerintah daerah jangan menutup mata persoalan hak honorer yang ada di Kabupaten Boalemo.
Apalagi lanjut Ishak, banyak Tenaga Penunjang Kegiatan yang tidak terdaftar dalam data base BKPSDM Boalemo.
“Pemerintah Daerah harus memikirkan nasib kami sebagai honorer, sudah 2 bulan tidak menerima gaji dan terlilit hutang di mana-mana. Bagaimana dengan nasib honorer yang tidak terdaftar di data base?,” ucap Ishak.
Ishak menambahkan, gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih di saat memasuki bulan puasa tinggal beberapa hari lagi.
Ishak juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah seharusnya merumahkan para honorer dari bulan desember sampai penerbitan SK Perjanjian Kerja. Berbanding terbalik, para honorer dituntut untuk disiplin kerja namun hak-hak mereka tidak dipenuhi.
“Kalaupun tidak ada terang mengenai TPK, seharusnya kita di rumahkan saja dari bulan Desember. Tapi kenyataannya kita dituntut untuk disiplin kerja. Nah Bagaimana jadinya kalau saya yang tidak masuk dalam data base. Apakah gaji saya akan tetap di bayarkan?,. Siapa yang bertanggung jawab?,” tanya Ishak.
Ishak mengingatkan, jika langkah yang diambil pemerintah daerah nantinya adalah outsourcing, maka pemerintah daerah harusnya memiliki kesepakatan atau pemberitahuan lebih awal ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalaupun outsourcing adalah solusi untuk honorer yang tidak terdaftar di data base, resikonya adalah TGR. Maka Pemda harusnya memiliki semacam kesepakatan atau pemberitahuan lebih awal ke BPK mengenai hal ini,” ujarnya.
Tanggapan BKPSDM
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahmat Biya menerangkan, pendataan data base dimulai pada tahun 2021.
“Yang menginput atau mendata itu langsung OPD dan yang bersangkutan, sehingga BKPSDM tinggal melihat hasil penginputan, yang perifikasipun BKN,” kata Rahmat saat ditemui diruang kerja, Rabu 6 Maret 2024.
Rahmat juga menambahkan, pada Desember tahun 2023, BKPSDM sudah menurunkan surat, inti dari surat itu adalah pemberlakukan SK honorer hanya sampai 31 Desember.
Tak sampai disitu, dalam surat MENPAN terdapat 3 jabatan diarahkan ke outsourcing, kalaupun TGR lanjut Rahmat, tim pemeriksa melihat regulasi, 3 jabatan itu di antaranya, sopir, cleaning service, dan satuan pengamanan.
“Yang diatur oleh regulasi terutama surat Menpan ini hanya database dan outsourcing itu yang diatur jelas,” ujarnya.
Lantas Bagaimana Nasib Honorer Tidak Terdaftar di Data Base ?
Dijelaskan Rahmat Biya, Pada tahun 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah, itu menghitung dan menganggarkan kembali pembiayaan seluruh non ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Akan tetapi, kata Rahmat, kembali pada aturan, di mana hanya yang terdaftar pada database.
“kita di pemerintahan itu tetap mengajukan semua, akan tetapi kembali ke aturan hanya yang terdaftar di database. Draf SK non ASN ini sudah ada kami siapkan , cuma kita kembali ke aturan, kalau kita terbitkan ini nanti kita melanggar aturan yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Abdurrahman Agunta