HIMPUN.ID – Kamis 24 Februari 2022, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual.
“Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka,” jelas Jaksa Agung dilansir dari laman kejaksaan.go.id.
Baca juga:Nasihat Aa Gym: Jangan Bersedih!, Allah Tidak Akan Mengecewakan Hamba-Nya
Baca juga:Ridho Terhadap Takdir, Begini Penjelasan Aa Gym
Kedua orang tersangka itu kata Jaksa Agung, SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia
“AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sumber: kejaksaan.go.id